
PRESMEDIA.ID, Bintan- Sebanyak 3 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengundurkan diri, karena takut menjalani Rapid Diagnostic Test (RDT).
Ke 3 petugas yang enggan mengikuti Rapid Tes COVID-19 itu adalah, 2 anggota PPDP dari kelurahan Tanjung Uban kota dan 1 dari Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Utara, Iswadi mengatakan di Bintan Utara ini memiliki 47 PPDP yang berasal dari 4 kelurahan dan 1 desa. Mereka semua telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebelum terjun ke lapangan untuk melaksanakan coklit.
“Namun sebelum coklit, PPDP se Bintan diwajibkan ikut rapid tes. Lalu ada 3 PPDP dari Tanjunguban yang enggan ikut rapid tes karena faktor pekerjaan. Jadi 3 PDPD itupun mengundurkan diri,” ujar Iswadi, kemarin.
Mendapati ada PPDP mengundurkan diri KPU Bintan langsung mencari penggantinya. Lalu tiga orang yang jadi peganti itu langsung di RDT. Sehingga jumlah PPDP di Bintan Utara kembali berjumlah 47 orang dengan hasil semuany non reaktif.
Maka semuanya langsung turun ke lapangan untuk melakukan coklit. Kepada seluruh masyarakat Bintan Utara jangan khawatir jika di data oleh tim PPDP. Karena mereka semua sudah aman dan silahkan berikan data sebenar-sebenarnya kepada petugas.
“Seluruhnya mengikuti rapid test dan seluruhnya non reaktif. PPDP saat bertugas juga akan dilengkapi APD Covid-19 dan juga tanda pengenal diri,” katanya
Penulis:Hasura