PRESMEDIA.ID – Aktivitas tambang pasir ilegal di beberapa pulau kecil di Bintan, seperti di Pulau Nikoi, kembali marak. Warga Kecamatan Gunung Kijang mendesak Polres Bintan dan Pemerintah Kabupaten Bintan segera melakukan penertiban guna mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
Menurut Jon, salah seorang warga setempat, aktivitas tambang pasir ilegal semakin menggila selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Suara mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti dari pagi hingga sore hari, terutama di sepanjang jalan raya yang melintas di Desa Galang Batang.
“Kami bingung kenapa aktivitas ini dibiarkan. Apakah tambang pasir ini sudah mendapat izin? Kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas,” ujarnya Jumat (28/3/2025).
Sementar itu, seorang pekerja tambang yang ditemui di lokasi penambangan mengungkapkan, bahwa ada beberapa titik penambangan yang beroperasi setiap hari.
“Di kampung Banjar dekat perbatasan Sei Lekop dengan Gunung Kijang, tambang ini dikelola oleh GD, warga Kijang. Sedangkan di Pulau Nikoi, tambang pasir ilegal dikelola oleh Buyung dan Ari,” ungkapnya.
Pekerja tambang tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
“Kalau yang di Nikoi dan yang dikelola Hari, itu juga tidak punya izin. Tapi sampai sekarang masih terus beroperasi,” tambahnya.
Meski mengetahui aktivitas tambang pasir ilegal ini, pekerja tersebut enggan menyebutkan nama pemilik tambang tempatnya bekerja. Ia hanya mengatakan bahwa pasir hasil galian ilegal tersebut dijual ke berbagai wilayah di Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Saya cuma menjaga lokasi. Hari ini kebetulan tidak ada aktivitas penambangan. Tapi siapa pemiliknya, saya tidak tahu,” ucapnya.
Melihat kondisi ini, warga meminta agar aparat Kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera bertindak. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas hilir-mudik truk pengangkut pasir juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami mendesak polisi dan pemerintah segera menertibkan tambang pasir ilegal di Galang Batang. Jangan sampai ada kejadian yang lebih parah baru ada tindakan,” tegas Jon.
Sementara itu, Buyung dan Ari, yang disebut sebagai pengelola tambang pasir ilegal di Pulau Nikoi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan jawaban.
Kasus tambang pasir ilegal ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak buruknya terhadap ekosistem dan masyarakat setempat. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar eksploitasi sumber daya alam ini dapat dihentikan.
Penulis: Hasura/Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar