
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan sepanjaang 2022, telah menangani sebanyak 1.826 perkara pidana umum di Provinsi Kepri.
Dari jumlah tersebut, 1.435 perkara telah selesai atau (Dieksekusi) berdasarkan putusan Pengadilan. Sementara sisanya, saat ini masih dalam proses tahap II serta penuntutan di Pengadilan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yudi Indra Gunawan, menjelasakan sejumlah kasus pidana umum yang ditangani Jaksa bidang tindak pidana umum itu, seperti, kasus Pencurian, Pencabulan, Kekerasan pada anak, KDRT, Narkotika serta kasus lainnya dari pelimpahan berkas hasil penyidikan Polisi, TNI serta instansi lainya di Kepri.
Dari sejumlah kasus pidana umum ini lanjutnya, selain dilakukan penuntutan di pengadilan juga ditangani melalui penyelesain Restorative Justice atau di luar pengadian.
Dari ribuan kasus pidana umum di Kepri itu, kasus Narkotika, Pencurian dan Kekerasan terhadap anak, merupakan kasus yang paling banyak ditangani dan menonjol sepanjang 2022 di Provinsi Kepri.
Untuk kasus yang paling menonjol dan paling banyak ditangani Jaksa sepanjang 2022 adalah kasus Tindak Pidana Narkotika, kasus pencurian dan kasus Kekerasan terhadap anak,” ujar Yudi tanpa menyebut jumlah, dalam konferensi pers refleksi dan evaluasi penanganan perkara di Kejati Kepri tahun 2022 Kamis (21/12/2022).
Sedangkan jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung, sepanjang 2020, 2021 dan 2022 ada sebanyak 32 perkara.
Dari jumlah tersebut pada 2020 sebanyak 2 perkara di Kejari Karimun dan Tanjungpinang. Kemudian 2021 sebanyak 7 perkara di Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang dan Cabjari Natuna di Tarempa.
“Sedangkan 2022 sebanyak 23 perkara, diantaranya di Kejari Bintan 2 perkara, Kejari Batam 12 perkara, Cabjari Karimun di Moro 2 perkara dan Kejari Karimun 1 perkara. Cabjari Natuna di Tarempa 2 perkara, Kejari Tanjungpinang 3 perkara dan Cabjari Karimun di Tanjung batu 1 perkara,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan di Kepri, juga disebut berhasil membentuk sebanyak 25 Rumah Restorative Justice serta 2 balai rehabilitas narkotika di Tanjung Uban-Bintan dan kota Batam.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur