Oleh: Etia Tri Nurhidayah
PRESMEDIA.ID- Pemekaran wilayah di Indonesia selalu menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama pada daerah-daerah yang memiliki potensi yang strategis. Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pemekaran wilayah merupakan pemecahan administrasi pemerintahan dari Provinsi induk atau Kabupaten/kota menjadi Provinsi atau Kabupaten/kota yang baru.
Pemekaran wilayah (Provinsi dan Kabupaten/kota), dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain:
1.Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,
2.Mempercepat pembangunan ekonomi daerah,
3.Mempercepat demokrasi,
4.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
5.Mempercepat pengelolaan potensi daerah,
6.Meningkatkan keamanan dan ketertiban,
7.Memperbaiki pemerataan dan keadilan,
8.Mengatasi kondisi geografis yang luas,
9.Mengatasi perbedaan civil society.
Bagi daerah yang mumpuni, pemekaran wilayah akan memberikan manfaat yang luas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam peningkatan layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan publik serta sarana prasarana infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, pemekaran wilayah juga dapat menjadi bisnis bagi kelompok elit politik yang ingin mendapatkan jabatan dan posisi dalam pemerintahan.
Kondisi Geopolitik Dunia Atas Klaim China di Laut Natuna
Natuna dan Anambas yang merupakan bagian dari provinsi Kepulauan Riau, dan daerah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Vietnam, Hongkong dan Philipina. Kondisi Geopolitik Dunia, dengan sikap politik Luar Negeri China, yang mengklaim Laut Natuna sebagai wilayahnya menjadi ancaman pada teritorial laut dan wilayah Indonesia.
Hal itu diperparah dengan semakin beraninya Kapal Cost Guard China masuk ke wilayah laut Natuna yang secara jelas bagian dari teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cina menganggap wilayah Laut Natuna masih termasuk wilayahnya dengan sembilan Garis Putus-Putus atau Nine-Dash Line. Selain Indonesia, Cina juga mengklaim wilayah di laut Malaysia, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam sebagai daerah-nya.
Mengapa Natuna-Anambas Layak Dimekarkan Jadi Provinsi
Kabupaten Natuna, dibentuk melalui Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang dimekarkan dari kabupaten Kepulauan Riua. Awalnya, Natuna terdiri dari enam kecamatan, yaitu Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan.
Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah kecamatan di Natuna saat ini mencapai 16 kecamatan pada tahun 2022, diantaranya Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Midai, Pulau Laut, Pulau Panjang, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat dan Serasan.
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008 merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Natuna. Anambas terdiri dari enam kecamatan, yaitu Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur.
Kedua daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, Potensi ikan laut Natuna yang mencapai 500 ton per tahun serta Sumber daya alam yang melimpah, serta keindahan alamnya menjadi daya tarik bagi negara luar dalam memperluas klaim-nya.
Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut diperlukan pemekaran agar pengelolaan pemerintahan dapat lebih baik dan efektif. Pembangunan infrastruktur yang merata serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua daerah ini.
Luasnya daerah wilayah dan lambatnya pelayanan administrasi dan Pembangunan, yang berdampak pada kesejahteraan dan efektivitas pelayanan, menjadi alasan alasan, melakukan pemekaran pada satu wilayah. Kondisi pembangunan, kesejahteraan, dan pelayanan di Natuna dan Anambas saat ini masih menunjukkan adanya tantangan dan peluang yang sangat signifikan.
Tantangan dan Peluang Pemekaran Natuna dan Anambas ini antara lain:
1.Di Kabupaten Natuna, terdapat potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya alam. Rencana pemekaran Natuna-Anambas menjadi provinsi baru semakin didesak karena memiliki tujuan untuk meningkatkan kedaulatan dan keamanan negara di wilayah perbatasan.
Meskipun pemekaran menimbulkan harapan besar untuk perbaikan kondisi pembangunan dan pelayanan publik, masalah seperti ketergantungan pada anggaran pusat dan keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan yang harus diatasi agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara substansial.
2.Di Kabupaten Anambas, pembangunan infrastruktur masih perlu mendapatkan perhatian khusus karena pembangunan tersebut masih belum merata di daerah terpencil yang ada di sana. Meskipun Anambas memiliki banyak potensi alam seperti perikanan dan pariwisata, infrastruktur yang tidak memadai menghambat mobilitas dan konektivitas antar wilayah menjadi kurang efektif, yang membuat pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat.
Dengan kondisi ini, wacana pemekaran wilayah Natuna-Anambas menjadi Provinsi baru sangat penting terutama dalam upaya memperkuat struktur pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terluar Indonesia.
Dengan adanya status sebagai provinsi, Natuna- Anambas akan memiliki otonom yang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam yang mereka miliki termasuk pada sektor perikanan dan gas maupun minyak bumi.
Hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memungkinkan perencanaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Selain itu, mengingat lokasi yang dimiliki Natuna-Anambas yang berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Vietnam dan kamboja, pemekaran ini juga memiliki dampak penting bagi kedaulatan dan pertahanan negara Indonesia.
Jika wilayah ini memiliki pemerintahan setingkat provinsi, hal ini akan memperkuat kontrol Indonesia atas sumber daya laut dan memperbaiki pengawasan terhadap aktivitas di perbatasan, termasuk penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing.
Dengan demikian, pemekaran Natuna-Anambas tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan stabilitas dan keamanan nasional Indonesia. Langkah ini menjadi semakin penting untuk mempertahankan kedaulatan negara di wilayah perbatasan utara Indonesia di tengah situasi global yang semakin kompleks.
Syarat Pemekaran Secara UU
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran provinsi harus memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum pada pasal 35 ayat (4) huruf a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi.
Namun, jika daerah belum memenuhi syarat tersebut pengajuan pemekaran masih bisa dilakukan dengan melakukan pendekatan dan strategi.
Pertama, membangun dukungan masyarakat melalui musyawarah dan forum komunikasi untuk memastikan bahwa aspirasi yang diberikan masyarakat terwakilkan.
Kedua, daerah bisa melakukan kajian awal mengenai potensi dan kesiapan daerah untuk dimekarkan, kajian tersebut harus mencakup tentang kemampuan ekonomi, potensi sumber daya alam, letak wilayah yang strategis, serta faktor sosial budaya yang mendukung pemekaran wilayah.
Selain itu, tidak ada ketentuan yang secara langsung mengizinkan pemekaran dengan kurang dari lima kabupaten/kota, tetapi pengusulan yang didukung oleh data dan aspirasi masyarakat yang kuat dapat menjadi langkah awal dalam mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Faktor Pendukung Natuna-Anambas Bisa diusulkan Pemekaran
Jika dilihat dari persyaratan administrasinya, Natuna-Anambas memang belum memenuhi syarat untuk mengajukan pemekaran. Namun jika dilihat dari beberapa faktor pendukung Natuna-Anambas bisa melakukan pengusulan pemekaran
1.Pemekaran Natuna-Anambas mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini, dinyatakan langsung oleh Bupati Natuna, yaitu Wan Siswandi, ia telah menyatakan dukungannya terhadap pemekaran ini dan menekankan bahwa sudah saatnya Natuna menjadi Provinsi.
2.Pertimbangan strategis nasional juga menjadi alasan yang kuat untuk pemekaran Natuna-Anambas. Jika dilihat dari segi geografis kabupaten Natuna dan Anambas memang berbatasan langsung dengan beberapa negara, maka pemekaran ini penting untuk memperkuat kedaulatan dan pertahanan negara di wilayah perbatasan.
3.Natuna dan Anambas memiliki potensi ekonomi yang besar dari sumber daya alam seperti minyak dan gas.
Dengan demikian, meskipun Natuna-Anambas belum memenuhi persyaratan administrasi, kombinasi dari dukungan masyarakat, pertimbangan strategi nasional dan potensi ekonomi yang besar dapat memberikan landasan yang kuat untuk mendorong pemekaran Natuna-Anambas menjadi Provinsi baru.
Keuntungan signifikan yang didapat terhadap pemekaran Natuna-Anambas menjadi provinsi terpisah dari Kepulauan Riau adalah:
1.Memiliki otonomi yang lebih luas.
2.Mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan ekonomi lokal.
3.Dengan otonomi yang lebih luas, Natuna-Anambas bisa mengelola sumber daya alam yang melimpah secara lebih baik dan berkelanjutan.
4.Meningkatkan partisipasi bagi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta pembangunan bagi daerah Natuna-Anambas.
5.Penguatan pertahanan dan keamanan lebih diperhatikan oleh pemerintah pusat.
Dengan permasalahan yang dihadapi, serta keinginan pemerintah serta masyarakat, dan adanya peluang pada sumber daya alam yang berlimpah serta adanya pertimbangan strategis wilayah, maka Natuna-Anambas wilayah terluar Indonesia layak dimekarkan menjadi provinsi, meskipun syarat administrasinya belum terpenuhi.
Komentar