Tega Rudapaksa Anak Tiri, Isteri Laporkan Suami ke Polisi

Tersangka IK Bapak tiri Bejat yang tega merudapaksa anak tirinya
Tersangka IK Bapak tiri Bejat yang tega merudapaksa anak tirinya.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Seorang Isteri di desa Bintan Bunyu Es (43),  melaporkan suaminya Ik (41) ke Polisi, karena tega merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, kasus itu terungkap pada Minggu (21/6/2020) lalu saat itu Es melihat gerak-gerik mencurigakan anaknya yang berusia 14 tahun itu di rumah.

“Jadi pada saat itu Es baru pulang belanja. Lalu saat masuk ke kamar, Es melihat anaknya dalam kondisi baring dan sedang mengenakan celana,”ujar Agus,Jumat 27/7/2020).

Meihat anaknya itu Es curiga, kemudian menanyakan langsung apa yang terjadi. Saat itu anaknya sempat tidak mengaku, Namun setelah dipaksa akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya yang telah merudapaksa korban.

Bahkan aksi bejat itu, dikatakan korban sudah dilakukan beberapa kali di rumah tanpa sepengetahuan Es.

Mendengar pengakuan anaknya membuat amarah Es membludak sehingga Es menghampiri suaminya dan menanyakan langsung perlakuan tak senonoh yang dilakukan itu kepada anaknya. Kepada ES, suaminya Ik mengakui hingga akhirnya membuat Es marah.

“Mendapati pengakuan dari suaminya itu, selanjutnya Es bertemu guru anaknya. Dan setelah perbuatan pelaku diceritakan, akhirnya Es dan guru anak korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Teluk Bintan,”jelasnya.

Atas laporan itu, selanjutnya Polsek Teluk Bintan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamanakan pelaku serta menjebloskanya ke Penjara.

Kepada kepolisian, pelaku juga mengakui perbuatanya, yang dilakukan pada anak tirinya. Kini pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itupun harus pasrah meringkuk dijeruji besi.

Atas perbuatanya, Lk dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bintan,”ucapnya.

Penulis:Hasura