PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi di proyek Pembangunan Infrastruktur Penataan Pantai Gurindam-12 (G12) Kota Tanjungpinang yang menelan dana APBD Kepri Rp427 miliar. Dan pelaksanaanya sudah tiga tahun tetapi pembangunanya tak kunjung siap.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan dengan temuan BPK yang menyatakan adanya kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktor dalam mega Proyek tahun jamak G12 provinsi Kepri ini, Kemudian dinas PUPR menyatakan kegiatan proyek sudah selesai 100 persen melalui Provisional Hand Over (PHO), menjadi indikasi atau “menrea” adanya niat jahat dari pelaksanaan pengerjaan kegiatan proyek tersebut.
Memang lanjut Bonyamin, setiap temuan BPK belum tentu menjadi korupsi, tetapi harus dilihat kasus perkasus dan dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum untuk menentukan itu korupsi atau bukan. Karena, kadang-kadang kelebihan bayar itu tidak murni perbutan korupsi dan bisa jadi kesalahan prosesur atau kurang administrasi.
“Jadi untuk menilai bahwa didalam proyek itu ada indikasi Korupsi, kita serahkan kepada Penegak hukum untuk melakukan Penyelidikan,” ujarnya Sabtu (28/8/2021).
MAKI juga mengatakan, jika melihat dari treckrecort kontraktor pelaksana yang juga memiliki persoalan hukum terkait dengan proyek-proyeknya, Penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam, untuk mencari alat bukti guna mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang telah 3 tahun dikerjakan itu.
Setidaknya sebut Bonyamin lagi, dari sejumlah indikasi itu bisa dimulai titik awal yaitu indikasi adanya kelebihan bayar atau item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan hal ini lebih “menukik” karena dari pegembaliaan kelebihan bayar itu diakibatkan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
“Dan jika benar memang ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktornya, tapi pengerjaanya dibuat 100 persen dan minta pembayaran, Bisa jadi hal ini megarah kepada “mensrea” atau adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dan atas indikasi itu dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, MAKI meminta aparat penegak hukum Kejaksan dan Kepolisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek ratusan Miliyar kegiatan pembangunan infrastruktur penataan pantai Gurindam-12 Kota Tanjungpinang itu.
Sebagaimana diketahui, Proyek Penataan G-12 tepi laut Tanjungpinang, dilaksanakan Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri dengan sistim pelaksanaan tahun Jamak selama 3 Tahun sejak 2018, 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak awal Rp487.999,203,600,-.
Ketetapan pelaksanaan tahun Jamak selama 3 tahun kegiatan proyek G12 ditetapkan atas kesepakatan DPRD dan Gubernur Kepri tahun 2018 tentang pembiayaan proyek strategis provinsi Kepri dalam pembangunan infrastruktur penataan pantai Gurindam-12 Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya melalui tender lelang proyek ini dimenangkan oleh PT.Guna Karya Nusantara (GKN) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat melalui kontrak Kerja Nomor:2.2/SP-HS/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/X/2018 pada 2 Oktober 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 822 hari.
Namun pelaksana teknis dilapangan, perkajaan dilakukan oleh Akim alias Asri kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan dan alat di Tanjungpinang dibawah perusahaan PT.GKN.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Direktur Utama PT.GKN pada 2013 adalah H.Nilla Suprapto dan Ir.H.Sujasman S Nongke alias Bugis selaku Site Manager. Keduanya bersama pengurus perusahaan lain pada 2013, ditetapkan tersangka oleh Jaksa dan dihukum Hakim PN Tipikor Serang-Banten dalam korupsi Pekerjaan Peningkatan Saluran Induk Pamarayan Barat Daerah Irigasi (D.I) Ciujung, Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013. Sedangkan Akim alias Asri, tidak tercatat sebagai Persero Komanditer atau direksi perseroan di PT.GKN.
Setelah 3 tahun masa pelaksanaan, Pada 31 Desember 2021 Dinas PUPR Provinsi Kepri menyatakan, Pelaksanaan proyek tersebut sudah 100 persen. Hal itu ditandai dengan PHO nomor 2.2/BASTO/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 PUPR, yang menyatakan pengerjaan telah selesai 100 persen dengan pembayaran nilai kontrak Rp.427.449,338, 625,-.
Namun dari total nilai kontrak yang harus dibayar ini, Pemerintah Provinsi Kepri masih memiliki tunggakan tunda bayar ke PT.GKN senilai Rp1.056,890,974,-. Tunda bayar itu menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri yang akan kembali dialokasikan di APBD-P 2021, menyusul temuan BPK atas kekurangan volume dan sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan kontraktor pelaksana pada proyek tersebut.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Komentar