
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Ruli Friady mengatakan, Rp.220 juta dana BTT APBD 2020 pada belanja tak terduga pada Dinas Komunikasi dan Informatika bukan temuan dan kesalahan Penggunaan Anggaran, sebagaimana yang dikatakan BPK.
Melalui surat klarifikasinya ke PRESMEDIA.ID, Ruli Friady mengatakan, penggunaan dana Covid sebesar Rp.220 juta untuk iklan idul fitri itu, bukan untuk dipublikasikan atau pemberitaan di media.
Alokasi anggaran penanganan covid-19 APBD 2020 di Kominfo itu dikatakan Rulli, merupakan dana BTT untuk sub-anggaran tenaga ahli desain grafis yang bertugas membuat desain laporan update data harian perkembangan covid-19 di Kota Tanjungpinang yang memuat jumlah terkonfirmasi, pasien sembuh, di rawat di rumah sakit, dan lainnya.
Selain itu, konten yang disajikan juga membuat desain dan video motion tentang himbauan protokol kesehatan, jangan mudik, aktivitas di rumah saja, tetap sehat selama ramadhan di masa pandemi, tarawih di rumah saja, serta  informasi lainnya.
“Adanya tenaga ahli yang membuat konten tersebut, karena dinas kominfo tidak memiliki SDM yang memiliki keahlian tersebut,†ucap Ruli.
Mengenai dugaan dana tersebut untuk iklan idulfitri, Ruli menjelaskan bahwa kebetulan saat mereka (Tenaga Ahli-red) bertugas ada momen idul fitri dan hari penting lainnya, maka tenaga ahli tersebut membuatkan desain ucapan tersebut, sebagai bentuk kreatifitas mereka.
“Tetapi, itu di luar tupoksinya, hanya bantu-membuatkan. Namun, tugas utama tetap mereka kerjakan. Jadi itu bukan temuan berupa pengembalian ataupun kesalahan penggunaan anggaran,†ungkap Ruli.
Artinya, lanjutnya bukan menggunakan anggaran covid-19 untuk iklan ucapan agar dipublikasikan di media, tetapi konten itu hanya ucapan yang bukan untuk dibayarkan.
“Itu hanya desain ucapan, bukan untuk dibayarkan,†tambah dia.
BPK Sebut BTT di Diskominfo Temuan dan Tidak Sesuai Ketentuan
Pernyataan Kepala dinas Kominfo Rulli, yang menyebut penggunaan dana BTT untuk desain tenaga ahli bukan temuan dan kesalahan dalam penggunaan anggaran bertolak belakang dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD-APBD 2020 kota Tanjungpinang.
Pada Bab I halaman 16 Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Undang-Undang, BPK menyatakan, Belanja Tak Terduga pada Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sesuai dengan Ketentuan.
Pada Poin 4 hasil Pemeriksaan BPK menyatakan, Belanja Tak Terduga pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak sesuai dengan ketentuan atas belanja tak terduga (BTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp220.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp 172.095.800,00.
Pada proses pencairan BTT, Diskominfo terlebih dahulu mengusulkan proposal yang berisi latar belakang kegiatan, hingga Rencana Kebutuhan Barang (RKB). Dalam proposalnya dinyatakan bahwa, tujuan mengajukan BTT agar penyebaran informasi mengenai penanganan maupun pemberitaan Coronavirus Disease (Covid-19) dapat segera terpublikasikan dan sampai ke seluruh kalangan masyarakat.
Dalam penyebaran informasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang membutuhkan sarana publikasi sebagai upaya percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat. Sarana publikasi terdiri dari televisi yang berisi imbauan pemerintah daerah, radio yang menyampaikan himbauan dan pemberitahuan surat edaran pemerintah daerah, dan media cetak serta media online sebagai penyaji berita perkembangan dari gugus tugas lainnya.
Selain itu, media luar ruang juga dimanfaatkan untuk pemerataan informasi kepada masyarakat melalui pemasangan baliho pada titik-titik utama, pemasangan spanduk di kantor lurah dan kantor camat, himbauan melalui poster di kantor-kantor pemerintah daerah, dan brosur/pamflet yang disebar kepada masyarakat.
Dari hasil analisis atas daftar RKB, Diskominfo menganggarkan belanja honorarium tenaga ahli desain grafis, tenaga ahli multimedia, tenaga ahli programmer dan tenaga ahli jaringan. Namun, belanja honorarium untuk tenaga ahli programmer dan ahli jaringan tidak direalisasikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban dana BTT Diskominfo diketahui, terdapat belanja honorarium BTT yang tidak sepenuhnya digunakan untuk penyebarluasan informasi penanganan dan pemberitaan Covid-19. Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban BTT Diskominfo diketahui, terdapat tiga jenis konten yang dihasilkan oleh tenaga ahli berupa peliputan berita, konten video motion, dan konten infografis.
Peliputan berita dipublikasikan melalui radio dan televisi dengan anggaran belanja publikasi. Konten infografis melalui media sosial dan media cetak antara lain baliho, pamflet, spanduk, instagram, maupun facebook. Sedangkan, output video motion hanya dipublikasikan melalui media sosial facebook.
Pemeriksaan lebih lanjut merujuk kepada materi desain, menunjukkan, terdapat beberapa konten yang tidak terkait dengan kegiatan percepatan penyebarluasan informasi Covid-19 diantaranya:
1) Desain publikasi Selamat Hari Kartini 21 April 2020;
2) Selamat Menunaikan Ibadah Puasa;
3) Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (dengan foto Walikota & Kadis Kominfo);
4) Konten Hari Buruh;
5) Desain grafis Hari Pendidikan Nasional (Banner);
6) Desain grafis Hari Waisak;
7) Konten #BanggaBuatanIndonesia;
8) Design grafis Hari Kebangkitan Nasional;
9) Konten Hari Kenaikan Isa Almasih;
10) Selamat Hari Raya Idul Fitri (sdr. AK – Pribadi);
11) Selamat Hari Raya Idul Fitri (Kepala Dinas Beserta Staf)
12) Selamat Hari Raya Idul Fitri (sdr. I)
13) Selamat Hari Raya Idul Fitri (sdr. I dan istri)
14) Video Motion Ucapan Peringatan Hari Pendidikan;
15) Video Motion Doa Buka Puasa;
16) Video Motion Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri;
17) Video Motion Ramadhan;
18) Video Motion Ucapan Ramadhan.
Kondisi tersebut menunjukan bahwa, belanja honorarium dari anggaran BTT Diskominfo dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan dalam proposal pengajuan pencairan dana.
Atas temuan itu, BPK menyatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini juga dinyatakan tidak sesuai dengan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 240 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kota Tanjungpinang
belanja Diskominfo ini, juga dikatakan BPK tidak sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Daerah poin B Anggota dan Tugas Pelaksana Gugus Tugas Tingkat Kabupaten Kota, Hingga mengakibatkan tujuan penggunaan BTT Diskominfo untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan Covid-19 tidak tercapai.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan agar wali kota Tanjungpinang menginstruksikan Kepala Diskominfo untuk melakukan pengawasan lebih optimal atas kegiatan penyebarluasan informasi Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tak Terduga.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












