
PRESMEDIA.ID– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mengejutkan di balik gurihnya bisnis pasir di Kabupaten Lingga. Tiga perusahaan tambang pasir laut dan silika di daerah ini, ternyata masih menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp13,9 miliar.
Tunggakan ini muncul karena perhitungan pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk beberapa perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp13.980.527.000 belum juga disetor.
Untuk diketahui, Pajak MBLB itu pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari perut bumi alias hasil tambang seperti pasir, batu, silika, dan sejenisnya.
Tahun 2024, Pemkab Lingga menargetkan pendapatan dari sektor MBLB sebesar Rp90 miliar. Tapi sayangnya, realisasi sektor PAD daerh dari Pajak MBLB) itu hanya Rp79,2 miliar atau 88,09% dari target.
Masalahnya, tiga perusahaan tambang pasir itu ternyata menghitung pajaknya saat menjual atau memproduksi pasir, bukan ketika mengambil pasir dari tanah. Padahal, aturan menyatakan, pajak MBLB dihitung sejak pengambilan pasir dan penimbunan serta pembuatan, dan bukan pada saat dijual.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD APBD Lingga tahun 2024, disebutkan bahwa, kepatuhan pelaporan dan penyetoran pajak MBLB dari sejumlah perusahaan pembambang pasir di Lingga ini, kurang tepat dan belum sesuai aturan.
1.PT Growa Indonesia
BPK menyebut perusahaan yang menunggak pajak adalah PT Growa Indonesia, yang menambang pasir di Dusun Dua Setawar, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sisa produksi sebesar 7.345 ton pasir yang belum dikenakan pajak hingga 31 Desember 2024. Kalau pakai harga patokan Rp170.000 per ton (sesuai SK Gubernur Kepri Nomor 1051 Tahun 2022), potensi pajak yang harus dibayar mencapai Rp287.189.500.
2.PT.Indoprima Karisma Jaya (IKJ)
Selanjutnya adalah PT.Indoprima Karisma Jaya (IKJ), perusahaan tambang pasir kuarsa (silika) di Kabupaten Lingga. Hasil pengujian atas laporan bulanan atas pelaksanaan RKAB untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2024, dokumen SSPD, dan SPTPD, menunjukkan, volume sisa persediaan hasil produksi perusahaan sampai 31 Desember 2024, belum dikenakan pajak sebesar 70.953,00 ton.
Atas kegiatan produksi komoditas pasir silika ini, BPK mengatakana, PT.IKJ seharusnya dikenakan harga patokan Rp250.000,00 sesuai SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1051 Tahun 2022. Dengan demikian nilai Pajak MBLB yang berpotensi untuk dipungut sebesar Rp4.079.797.500,00 (Rp70.953,00 x Rp250.000,00 x 23%).
3.PT Tri Tunas Unggul (TTU)
Kemudian PT Tri Tunas Unggul (TTU) yang bergerak dalam kegiatan pertambangan di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.
Dari hasil pengujian atas laporan bulanan atas pelaksanaan RKAB untuk bulan Januari sampai sampai dengan Desember 2024, dokumen SSPD, dan SPTPD, menunjukkan, terdapat persediaan sisa hasil produksi per 31 Desember 2024 yang belum dikenakan pajak minimal sebesar 167.192,00 ton.
Atas kegiatan produksi komoditas pasir silika ini, PT.TTU seharusnya dikenakan harga patokan Rp250.000,00 sesuai SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1051 Tahun 2022.
Dengan demikian nilai Pajak MBLB yang berpotensi untuk dipungut sebesar Rp9.613.540.000,00 (167.192,00 x Rp250.000,00 x 23%).
Hal ini kata BPK, tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kondisi ini juga tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Perbup Lingga Nomor 21 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah oleh Perbup Lingga Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak MBLB di Kabupaten Lingga.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lingga agar memerintahkan Kepala Bapenda melakukan sosialisasikan Peraturan tersebut kepada perusahaan tambang MBLB di Lingga.
Melakukan pemeriksaan Pajak MBLB dan menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Menginstruksikan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan supaya meningkatkan kecermatan dalam melakukan verifikasi dan validasi penghitungan Pajak MBLB dan meneliti dokumen SPTPD dan SSPD Pajak MBLB sejumlah perusahaan pertambangan di Lingga.
Bupati Lingga M.Nizar yang diminta BPK tanggapan atas temuan ini, menyatakan, sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang akan dilakukan.
Namun mengenai tindak lanjut dari temuan BPK ini, Bupati Lingga M.Nizar dan Inspektorat Lingga, belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui dinas komunikasi dan Infromatika Lingga juga tidak membuhkan jawaban.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi