
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Dinas BPKAD dan Kesbangpol Linmas Kota Tanjungpinang memilih bungkam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,043 miliar yang tidak sesuai ketentuan di dinasnya.
Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang, Djasman, menolak memberi tanggapan saat dikonfirmasi wartawan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Samsudi, Kepala Kesbangpol Tanjungpinang.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon oleh media tidak mendapat jawaban.
Berdasarkan temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 Kota Tanjungpinang, dari total Rp1,043 miliar temuan belanja honor kegiatan pejabat, Rp 579.562.500 ditemukan di BPKAD kota Tanjungpinang. Sementara di Kesbangpol Tanjungpinang ditemukan Rp544.500.000,-
Anggaran Honor Kegiatan Pejabat BPKAD Tanjungpinang Mencapai Rp2,1 M
Untuk diketahui, pada tahun 2023, BPKAD Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran Rp2.139.651.652 untuk honor kegiatan dalam program percepatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengamanan serta sertifikasi BMD.
Dalam kegiatan ini, BPKAD membentuk Tim yang terdiri dari pejabat sebagai narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.
Adapun rincian honor pejabat yang diberikan dari dua golongan:
Golongan I:
Pejabat Pengarah: Rp1.500.000 per bulan
Pejabat Pengerah (Tenaga Ahli): Rp10.000.000 per bulan
Pejabat (Eselon) sebagai Anggota: Rp5.500.000 per bulan
ASN (Non Eselon) Anggota: Rp3.500.000 per bulan
Sedangkan besaran honor Golongan II
Anggota (Khusus): Rp1.000.000 per bulan
Anggota (JPN): Rp5.500.000 per bulan
Anggota (Staf JPN): Rp3.500.000 per bulan
Dari pemeriksaan dokumen pembayaran yang dilakukan BPK, ternyata terjadi perbedaan tarif jabatan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota.
Atas hal itu, BPK menyatakan, pembayaran honorarium sejumlah pejabat ini, tidak sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Atas temuan ini, BPK juga merekomendasikan, Walikota sebagai pejabat kepala daerah, memerintahkan Pejabat BPKAD dan Kesbangpol Linmas kota Tanjungpinang, Agar mengembalikan belanja honor kegiatan yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan itu ke Kas Daerah.
Atas temuan ini, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui surat walikota kepada masing-masing kepala OPD untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan.
“Untuk detail pengembalian, silahkan tanyakan ke Inspektorat karena mereka yang melakukan pemantauan,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












