Terbitkan 19 Surat, Hasan Cs Raup Keuntungan Rp198 Juta Dari Pemalsuan Surat Tanah

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong saat konferensi pers di Mako Polres Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP MP Limbong saat konferensi pers di Mako Polres Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 198 juta setelah menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ketiga tersangka telah menerbitkan belasan surat baru di atas lahan seluas ± 26.354 M² milik PT.Expasindo Raya, yang kini dikenal sebagai PT Bintan Properti Indo. Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Atas penerbitan surat baru yang dilakukan, tiga tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp198 juta atas penerbitan 19 SKT dan SKPPT,” ujarnya di Polres Bintan.

PT Expasindo Raya mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Polres Bintan.

Dari keuntungan tersebut, Hasan, selaku inisiator dalam kasus ini, menerbitkan SKPT atas nama dirinya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 pada tanggal 30 November 2016 seluas 1.073,5 M². Lahan itu kemudian dijual kepada M. Zainal Abidin,

Dari keuntungan yang diperoleh sebut Kapolres Bintan, Hasan selaku inisiator dalam kasus ini menerbitkan SKPT atas nama dia sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016 seluas 1.073,5 M2.

Lalu lahan itu dijual ke pihak kedua yaitu M.Zainal Abidin, atas penjualan lahan tersebut Hasan memperoleh keuntungan sebesar Rp115 juta.

“Uang keuntungan Rp115 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk kebutuhan kegiatan kantor pada saat itu menjabat sebagai Kecamatan Bintan Timur,” jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Ridwan lanjutnya, memiliki peran berkoordinasi dengan OKI Irawan (almarhum) dan Hasan mencari pembeli.

Tersangka M.Ridwan ini, juga menerbitkan SKPPT atas namanya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016.

“Lahan seluas 904,5 M2 itu kemudian dijual ke Ratua Sianipar dengan harga atau keuntungan Rp55 juta,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Budiman, mempunyai peran mencari dasar penerbitan milik TYTI Syarifudin.

Kemudian melakukan pengukuran, dan membuat gambar dan mencetak sporadik serta SKPPT.

“Di lokasi itu, tersangka Budiman juga ikut mendapatkan lahan. Lalu dijualnya dengan Jampi Pardede dengan mendapatkan keuntungan Rp28 juta,” katanya.

Modus operandi ketiga tersangka jelas Kapolres, dilakukan dengan cara menginventarisir terhadap surat-surat masyarakat dan menemukan SKT atas nama Rastian Rauf.

“Selanjutnya, mereka mencari pembeli yang selanjutnya menerbitkan SKT dan SKPPT sehingga terjadi dugaan pidana pemalsuan surat di atas bidang tanah milik PT Expasindo Raya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka kata Kapolres, dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 264 Ayat (1) ke 1e dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Saat ini, guna mempercepat proses penyidikan, tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan ini dilakukan penahanan.

Berikut 19 SKPT yang diterbitkan Hasan CS

Adapun ke 19 surat SKPPT dari SKT serta Sporadik yang diterbitkan Tersangka Hasan CS selama 2014-2018 sebagaimana barang bukti yang telah disita penyidik Polisi adalah:

1.Sporadik Nomor 593/SK/SL/VII/2016/71 tanggal 29 Juli 2016
2.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2014/211 tanggal 7 Mei 2014
3.SKPPT Nomor 593/KSL/VI/2014/228 tanggal 27 Juni 2014
4.SKPPT Nomor 593/KSL/IV/2015/412 tanggal 9 April 2015
5.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/661 tanggal 20 Mei 2016
6.SKPPT Nomor 593/KSL/V/2016/662 tanggal 20 Mei 2016
7.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/749 tanggal 13 September 2016
8.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/811 tanggal 28 Desember 2016
9.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/809 tanggal 23 Desember 2016
10.SKPPT Nomor 593/KSL/XII/2016/810 tanggal 23 Desember 2016
11.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/751 tanggal 13 September 2016
12.SKPPT Nomor: 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016
13.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/752 tanggal 13 September 2016
14.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/753 tanggal 13 September 2016
15.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/750 tanggal 13 September 2016
16.SKPPT Nomor 593/KSL/IX/2016/779 tanggal 16 November 2016
17.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1349 tanggal 17 Oktober 2018
18.SKPPT Nomor 593/KSL/X/2018/1348 tanggal 17 Oktober 2018
19.SKPPT Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016.

Data dari berbagai sumber.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi