Terbongkar! Video Pemeriksaan Buka Tabir Kebohongan Terdakwa Polisi Penjual Sabu di PN Batam

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan 10 anggota mantan anggota Polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. (foto:Istimewa)
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan 10 anggota mantan anggota Polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. (foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan 10 anggota mantan anggota Polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang ini, terungkap fakta baru yang membantah klaim para terdakwa yang menolak BAP dan tidak mengakui perbuatannya menjual barang bukti sabu.

Terdakwa, yang merupakan oknum anggota kepolisian, sebelumnya mengaku, mengalami kekerasan saat pemeriksaan dan menolak seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas penolakan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 7 saksi penyidik dan memutar rekaman video pemeriksaan untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur kekerasan seperti yang dituduhkan terdakwa di persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan tujuh saksi penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang yang sebelumnya memeriksa para terdakwa.

Ke 7 saksi yang dihadirkan adalah, Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, Rosita Pardede.

Para penyidik bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap terdakwa. Bahkan, menurut keterangan mereka, para terdakwa diperlakukan secara manusiawi selama proses penyidikan.

“Apa yang kami makan, itu juga yang mereka makan. Rokok kami, itu juga yang mereka hisap,” ujar salah satu penyidik dalam sidang.

Beberapa penyidik juga mengaku, mengenal para terdakwa secara pribadi karena satu angkatan saat masuk Kepolisian, sehingga tudingan kekerasan dianggap tidak masuk akal.

Video Buktikan Pemeriksaan Tanpa Kekerasan

Setelah melalui perdebatan sengit, Ketua Majelis Hakim Tiwik akhirnya memutuskan untuk memutar video rekaman pemeriksaan dari flashdisk yang diserahkan penyidik.

Dalam video tersebut, tampak para terdakwa diperiksa secara santai di salah satu ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri, tanpa tekanan atau kekerasan.

Selain itu, para penyidik juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Terdakwa didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan etika. BAP dibacakan kembali sebelum ditandatangani terdakwa.

Awal Terbongkar Kasus Penjualan Barang Bukti Narkoba Oleh Polisi

Sebagaimana Dakwaan Jaksa, Terbongkar kasus penjualan barang bukti Sabu oleh oknum anggota Polisi di Satnarkoba Polresta Barelang ini, berawal dari laporan internal ke Paminal Polda Kepri, mengenai dugaan transaksi gelap narkoba oleh anggota Sat Narkoba Polresta Barelang.

Tidak lama kemudian, Mabes Polri melakukan penangkapan 5 kg sabu di Tembilahan. Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa narkoba tersebut berasal dari barang bukti yang semestinya disita, namun terindikasi dijual dan melibatkan, oknum polisi dalam distribusinya.

Dalam kasus ini, Penyidik menyebut, terdakwa Satria Nanda mengetahui rencana penyisihan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu.

Atas pernyataan saksi ini, Kuasa hukum terdakwa sempat memprotes pemutaran video,  dengan mempertanyakan mengapa rekaman tersebut baru ditampilkan sekarang.

Atas hal itu, penyidik Taufik menjelaskan video ini di munculkan untuk mengetahui fakta atas keterangan terdakwa yang mengaku ditekan dan menolak semua BAP.

“Karena semua pelaku mencabut BAP, maka kami hadirkan video ini sebagai bukti bahwa tuduhan kekerasan itu tidak benar,” ujar Taufik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menegaskan komitmen Kejati Kepri mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Kami akan menindak tegas produsen, bandar, maupun pengedar narkoba tanpa pandang bulu, sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusnar.

Sidang kasus Polisi Batam terlibat penjualan barang bukti Narkoba ini akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar