
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti melakukan pembunuhan, Hendra Syahputra Lubis, terdakwa pembunuhan janda korban Reni Marika dihukum 12 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Awani Setyowati dan Novarina Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/6/2021).
Dalam putusan, Hakim menyampaikan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang yang disertai dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan kedua pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Hakim dalam persidangan secara virtual di PN Tanjungpinang.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Hendra Syahputra Lubis dengan dakwaan berlapis, melanggar Pasal 339 KUHP dalam dakwaan pertama dan Pasal 365 KUHP dalam dakwaan kedua atas kejahatan pembunuhan berencana yang dibarengi dengan perencanaan.
Perbuatan pembunuhan sendiri, dilakukan terdakwa terhadap korban seorang janda almarhum Reni Marika di Jalan Wr.Supratman Km 8 Tanjungpinang pada Senin (11/1/2021) lalu.
Pembunuhan itu direncanakan terdakwa ketika terdakwa berbelanja di warung milik saksi Nuril Mustaqim pada 10 Januari 2021. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Nuril bahwa rumah korban gampang dimaling.
Selanjutnya keesokan harinya, sekitar pukul pukul 02.00 WIB, Senin (11/1/2021), terdakwa mendatangi rumah korban, dengan membawa 1 buah obeng bunga. Selanjutnya terdakwa mencongkel jendela rumah korban dan membuka teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah didalam, Terdakwa langsung naik ke lantai dua melalui tangga dan menuju kamar korban. Terdakwa saat itu langsung masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tidur berselimut dengan posisi terlentang.
Di dalam kamar, selanjutnya terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban seperti, Laptop satu 1 unit Handphone Merk OPPO A92 Warna Biru Putih. Namun ketika terdakwa mengambil barang itu, Terdakwa menginjak sebuah kantong plastik yang menimbulkan suara berisik dan mengakibatkan korban terbangun.
Saat melihat terdakwa, korban selanjutnya berteriak minta tolong. Karena aksinya takut ketahuan, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan.
Korban yang saat itu berusaha melawan, dengan cara menusukkan pisau yang diambil korban, berhasil ditepis terdakwa dengan tangan. Selanjutnya terdakwa kembali merebut dan mengambil pisau dari tangan korban.
Setelah berhasil merebut pisau dari tangan korban, terdakwa kemudian membuang pisau tersebut, dan terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri sampai akhirnya korban tidak melakukan perlawanan. Terdakwa, baru melepaskan tangannya dari leher korban setelah memastikan korban sudah tidak bernafas lagi.
Setelah menghabisi korban, kemudian terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban dan meninggalkan dalam kondisi meninggal dunia. Atas peristiwa ini, selanjutnya terdakwa ditangkap Polisi di Batam.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












