Terungkap, Zulkipli dan Ariansyah Sempat Diskusi Bahas Cara Habisi Nyawa Zainuddin 

 

Dua tersangka Pembunuhan dan perampokan korban Zainudin Zi alias Joy Baju Kemeja motif bunga dan Tersangka Ra alias Dd Baju Kaos Gondrong saat tiba dan dikawal polisi di Mapolres Tanjungpinang
Dua tersangka Pembunuhan dan perampokan korban Zainudin Zi alias Joy (Baju Kemeja motif bunga) dan Tersangka Ra alias Dd (Baju Kaos Gondrong) saat tiba dan dikawal polisi di Mapolres Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kuntet, ternyata sempat berdiskusi membahas cara menghabisi nyawa korban Zainuddin Bos besi Tua Tanjungpinang yang jasadnya ditemukan di Bintan.

“Sebelum ke rumah korban, kedua terdakwa juga sempat berdiskusi di lokasi tanah kosong Bintan Plaza, membahas secara matang cara menghabisi nyawa korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum Desta Garinda Rahadianawati dalam uraian dakwaan di PN Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).

Keesokan harinya lanjut Jaksa, terdakwa Zulkipli dengan menggunakan sepeda motor menjemput Ariansyah untuk pergi ke rumah korban.

Dan sebelum ke sana kedua terdakwa mengambil dan menyiapkan tali warna orange lebih kurang 260 centimeter.

Selanjutnya, kedua terdakwa menuju rumah korban. Setibanya di rumah korban, terdakwa Zulkipli langsung mengajak korban untuk pergi melihat mobil tua di arah Kijang.

“Setelah itu kedua terdakwa dan korban pergi dengan menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih milik korban kearah Kijang lokasi tempat mobil tua,” paparnya.

Sesampainya di Kijang, korban yang saat itu mengemudikan Mobilnya, diarahkan terdakwa masuk ke jalan menuju lokasi mobil tua. Namun ketika tiba di lokasi, ternyata tempat mobil tua yang besinya mau dibeli tutup, sehingga terdakwa Zulkipli menyuruh korban berputar melalui jalan alternatif.

Tidak merasa curiga, saat itu korban menurut saja, Hingga sampai di ujung jalan buntu dan sempit kemudian korban menghentikan mobilnya karena tidak bisa masuk lagi.

Selanjutnya, terdakwa Ariansyah langsung memberikan kode kepada terdakwa Zulkipli dengan cara menganggukan kepalanya.

“Terdakwa Ariansyah langsung mengambil tali dan menjerat leher korban dari belakang dengan cara melilitkan tali secara silang dan kencang. Sedangkan terdakwa Zulkipli memegang kedua tangan korban agar tidak meronta hingga korban tewas,” ujar Jaksa.

Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, selanjutnya terdakwa Zulkipli melipat kursi bagian tengah dan belakang mobil untuk meletakan jasad korban.

Kemudian, terdakwa Zulkipli membawa mobil korban ke arah Tanjung Uban melalui jalan Galang Batang Kijang hingga tembus ke Kawal Toapaya Kabupaten Bintan untuk mencari tempat menguburkan jasad korban.

Di kilometer 20 Jalan Tanjung Uban, terdakwa Zulkipli juga sempat mengambil cangkul yang telah dititipkan di rumah saksi Safitri. Setelah mengambil cangkul tersebut, selanjutnya terdakwa Zulkipli membawa mobil dan jasad korban menuju jalan tanah dari klenteng Cikole.

Sekitar satu kilometer ke dalam, kedua terdakwa selanjutnya menghentikan mobil di bawah tower. Di lokasi itu selanjutnya kedua pelaku mengrek lobang untuk menguburkan jasad korban.

“Sebelum jasad dikuburkan, terdakwa Zulkipli juga mengambil dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp9 juta dari dalam saku celana korban,” tambahnya.

Setelah selesai menguburkan jasad korban, kedua terdakwa kemudian membawa mobil korban ke arah Danau Biru jalan Galang Batang Bintan. Tetapi, karena masih sore dan belum gelap, keduanya pelaku juga menunggu hingga gelap, sebelum akhirnya membuang mobil korban dengan mendorong dan menceburkan ke dalam danau.

“Sebelum membuang mobil korban, terdakwa Zulkipli juga sempat mengeluarkan surat-surat mobil dari dalam didasbord, bersama dua unit handphone dan ATM korban,” kata Jaksa lagi.

Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menuju arah jalan raya menuju Tanjungpinang. Selanjutnya, terdakwa Zulkipli menelpon temannya untuk merental mobil menjemput kedua pelaku.

Selanjutnya, kedua terdakwa dijemput dan dibawa ke Bintan Plaza, di kawasan Bintan Plaza, kedua terdakwa juga sempat makan pecel lele bersama. Setelah itu terdakwa Zulkipli menyerahkan uang Rp3,5 juta bersama dua unit Handphone Korban kepada Ariansyah.

Sementara keesokan harinya, terdakwa Zulkipli bersama istrinya, langsung kabur menggunakan speed boat ke Batam dari Tanjung Unggat.

Selain itu, terdakwa Zulkipli yang sebelumnya menggunakan kartu ATM Bank BCA milik korban, juga mengambil uang korban dari ATM sebanyak Rp 624 juta.

Sebelumnya, pembunuhan Zainudin diawali dengan penemuan mobil Innova vvi warna putih yang digunakan korban dalam kondisi ringsek dan hancur di Danau Biru Kawal Gunung Kijang pada Jumat (23/9/2021).

Dari temuan itu, selanjutnya Polres menyatakan, Bos Besi tua pemilik Gudang di Km 8 Tanjungpinang itu, merupakan korban Pembunuhan.
Atas kasus itu, selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.

Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Dirkrimum Polda Kepri akhirnya ringkus pelaku Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet di Tembilahan Riau. Kedua pelaku dibekuk di dua tempat berbeda. Zulkipli alias Joy sebagai otak pelaku ditangkap di Tembilahan kabupaten Indragiri hilir-Riau. Sementara Ariansyah alias Kuntet ditangkap di Riau.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, akhirnya Polisi menemukan jasad korban Zainuddin dikubur ke dua pelaku di kawasan hutan Ekang Anculai. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi terkubur tetapi tidak dalam.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi