PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Muharani pengedar dan Pemakai Narkoba jenis sabu, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho serta didampingi Hakim anggota Tofan Husma Patimura, dan Guntur Pambudi Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/6/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Eduart.
Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas Putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya A Nur menyatakan menerima. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan menerima.
Sebelumnya, Terdakwa Muharani ditangkap Satnarkoba polres Tanjungpinang bersama barang bukti 4 paket narkoba sabu seberat 0,28 gram di Hotel Sakura Tanjungpinang,pukul.04.45 WIB, Selasa (17/11/2021).
Terdakwa,ditangkap ketika sedang menunggu rekannya Hafis (DPO) untuk menggunakan Narkoba sabu di dalam kamar hotel tersebut. Hafis sendiri, hingga saat ini ditetapkan Polisi sebagai DPO.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar