
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Firdaus, oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,82 gram di dalam lapas. Selain hukuman pokok, terdakwa juga mendapat ‘bonus’ hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga dan didampingi oleh Majelis Hakim anggota di PN Tanjungpinang, Selasa(10/8/2021).
Dalam amar putusannya, Sacral menyatakan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 31,82 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim dalam persidangan secara virtual.
Mendengar itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, mengatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus juga menyatakan pikir-pikir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat Rizky (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, tetapi nanti bahwa narkoba itu dititipkan kepada terdakwa M. Yamin (dituntut terpisah).
Pada tanggal 12 Januari 2021 Rizky menghubungi terdakwa via handphone menerangkan mengajak bertemu di Rumah Makan Padang di sekitar KM 18 Lapas Tanjungpinang Kabupaten Bintan untuk makan siang bersama.
Usai makan Rizky menitipkan satu bungkus kotak rokok merk Marlboro putih kepada terdakwa Firdaus, untuk diberikan kepada Baso (Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang). Karena terdakwa bekerja di dalam lapas, selanjutnya diberikan ke M.Yamin (WBP Lapas Narkotika)
Pada saat ingin menuju kamar Baso, M Yamin di periksa oleh sipir lapas dan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat seluruhnya 31,82 gram didalam kotak rokok, hingga akhirnya terdakwa diserahkan ke Mapolres Bintan.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa