
PRESMEDIA.ID– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan DPRD Tanjungpinang Dian Asmara Siregar, dan rekannya Elgun Al Gazali, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena terbukti menjual narkotika jenis ganja.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/10/2025), Majelis Hakim Fausi SH selaku ketua, bersama Hakim anggota Amir Rizki dan Sayed Fauzan, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Dian Asmara dan 5 tahun 6 bulan penjara kepada Elgun Al Gazali.
Hakim menyatakan, terdakwa Dian Asmara Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 3 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, dua ponsel (iPhone 11 Pro Max dan Samsung S21 Ultra) disita untuk negara, dan satu unit sepeda motor NMax dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Elgun Al Gazali juga dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim.
Barang bukti milik Elgun berupa tiga paket ganja, serta iPhone XR turut disita untuk negara, sedangkan sepeda motornya dikembalikan ke pemilik sah.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Dian Asmara dengan hukuman 7 tahun penjara dan Elgun dengan 6 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap keduanya setelah menemukan empat paket ganja seberat sekitar 3 gram. Dari hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur