Hery dan Hefriyanto Dituntut 6 dan 7,6 Tahun Penjara Karena Edarkan Narkoba

Dua terdakwa Pengedar Narkoba Hery dan Hefriwanto dituntut 7 dan 7,6 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa Pengedar Narkoba Hery dan Hefriwanto dituntut 7 dan 7,6 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus narkoba, Hery dan Hefriyanto, dituntut masing-masing 6 tahun dan 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/9/2024).

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Hefriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Hery dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Hefriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap JPU.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram yang ditemukan saat penangkapan.

Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, dengan didampingi dua hakim lainnya, menunda sidang selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam dakwaan, terdakwa Hery ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Datuk Pakau, Gang Kampung Baru, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (12/3/2024) dini hari.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di tangan kanan terdakwa Hery.

Berdasarkan pengakuan Hery, narkoba tersebut diperoleh dari terdakwa Hefriyanto, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Abdurrahman, Gang Harapan I, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Komentar