PRESMEDIA.ID – Mantan Bendahara Desa, Terdakwa Kiuntoro divonis 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti korupsi dana desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M.Fausi dan didampingi dua orang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/7/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok, terdakwa dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 416 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Lunita yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Atas putusan ini Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Terdakwa merupakan honorer keuangan Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara.
Terdakwa menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2023 Desa Lancang Kuning untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 416 juta.
Modus yang digunakan terdakwa adalah menarik uang dari DD melebihi dari yang diperuntukkan.
Misalnya, terdakwa menarik Rp 90 juta namun yang diperlukan untuk kegiatan hanya Rp 70 juta, sedangkan sisanya Rp 20 juta digelapkannya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar