PRESMEDIA.ID – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah Batam, Desiwati dan Maswardi, masing-masing divonis pidana 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Rabu (9/7/2025).
Putusan dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra, bersama anggota majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fauzi, dalam sidang terbuka di PN Tanjungpinang.
Terdakwa Desiwati yang menjabat sebagai bendahara RSUD Embung Fatimah tahun 2016, dan Maswardi sebagai Kepala Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan, dinyatakan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Menghukum terdakwa Desiwati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman pokok, Desiwati juga dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp670 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, terdakwa Maswardi dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta dikenakan uang pengganti Rp160 juta yang telah lebih dahulu disetorkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Desiwati dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Maswardi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Usai putusan dibacakan, baik JPU Kejari Batam maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Modus Korupsi Mark-up Anggaran dan SPJ Fiktif
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp840 juta dari total pagu anggaran Rp3,4 miliar.
Maswardi selaku pejabat verifikator dinilai meloloskan dokumen pertanggungjawaban keuangan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, meskipun mengetahui adanya pelanggaran administratif.
Sedangkan Desiwati turut serta dalam pencairan dan penggunaan anggaran secara tidak sah, sehingga memperkuat unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar