Terbukti Miliki Sabu 3,4 Gram, Terdakwa Adi Divonis 5 Tahun Penjara

Prosesi sidang virtual agenda putusan hakim dengan terdakwa Adi Pangestu. pemilik 340 gram sabu sabu. Hakim memvonis 5 tahun penjara. F Roland Presmedia.d 1
Sidang virtual putusan hakim dengan terdakwa Adi Pangestu. pemilik 3,40 gram sabu-sabu. Hakim memvonis 5 tahun penjara. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Adi Pangestu terdakwa kasus narkoba, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (26/1/2021).

Adi divonis bersalah, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau memebeli narkoba seberat 3,4 gram untuk untuk dijual atau digunakan sendiri. Terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini dibacakan secara virtual Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi Hakim anggota Corpioner dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Eduard menyatakan terdakwa Adi terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengisahkan kronologis pengangkapan terdakwa oleh aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap saat baru selesai bekerja. Selanjutnya terdakwa menelepon temannya Sultan (DPO) seraya meminta narkoba jenis sabu untuk digunakan sendiri.

Kemudian Sultan menyuruh terdakwa mengambil 1 paket sabuyang dibungkus dengan plastik bening dan diletakkannya di samping gerbang Hotel Pelangi Jalan Kuantan Tanjungpinang, pukul 23.00 WIB, Minggu(28/6/2020).

Setelah mengambil barang haram tersebut, lalu terdakwa langsung membawanya ke sebuah Pondok atau Gubuk yang berada di Km15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang. Di sana terdakwa menggunakannya sendiri, dengan seperangkat alat hisap Sabu (Bong).

Pada hari itu juga, ketika terdakwa selesai menggunakan sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menangkapnya. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 3,40 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Penulis: Roland
Editor  : Ogawa