Terbukti Palsukan Sertifikat Tanah di Batam, Ahmad Yani Dituntut 4 Tahun Penjara

Ahmad Yani dituntut 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam. Jaksa nyatakan perbuatan dilakukan bersama dua tersangka lainnya.(Foto-Roalnd)
Ahmad Yani dituntut 4 tahun penjara atas kasus pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam. Jaksa nyatakan perbuatan dilakukan bersama dua tersangka lainnya.(Foto-Roalnd)

PRESMEDIA.ID– Terdakwa Ahmad Yani dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan hakim anggota Dessy Ginting dan Sayed Fauza, serta dihadiri langsung oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Rian Destami dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang dilakukan bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, Een Saputro dan Roby Abdi Zailani.

“Terdakwa Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa Rian di ruang sidang.

Adapun sejumlah barang bukti berupa 13 sertifikat HGU dan HGB yang dipalsukan, masih digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Een Saputro dan Roby Abdi Zailani.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Ahmad Yani dan tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi (pembelaan tertulis) dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 17 November 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus pemalsuan sertifikat ini merupakan bagian dari jaringan pemalsuan dokumen tanah di Batam dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Zailani.

Namun hingga saat ini, berkas perkara Ahmad Yani menjadi satu-satunya yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan disidangkan. Sementara berkas dua tersangka lainnya masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik Polda Kepri.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com