Terbukti Terima Suap, Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politik-nya Dicabut

Sidang Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat yang berlangsung secara Online
Sidang terdakwa Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat dilaksanakan secara Online.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti terima suap dan gratifikasi, Gubernur Kepulauan Riau non aktif terdakwa Nurdin Basirun, diponis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tikikor jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa Nurdin Basirun juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 4,228 miliar dan Hak Politiknya selama 5 tahun dicabut.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Yanto SH, dalam sidang online melalui video confrence di PN Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muh.Asri Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM serta terdakwa Nurdin Dan kuasa Hukumnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12 siang.

Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan putusan hakim atas terdakwa Nurdin Basirun.

“Iya benar,”singkatnya membenarkan putusan sidang.

Dalam amar putusan, terdakwa Nurdin Basirun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji atas jawabatanya sebagai gubernur Kepri, sebagai mana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK, melanggar pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan Nuridn, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannyam sedangkan hal yang meringankan selama persidangan terdakwa sopan dan belum penah dihukum.

Putusan terhadap mantan Bupati Karimun ini, dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Nurdin Basirun selama 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Terdakwa Nurdin dan kuasa Hukumnya menyatakan pikir-Pikir, demikian juga Jaksa Penuntut umum KPK.

Penulis:Ismail�