Terbukti Tipu Polisi, Mantan Pengurus Melayu Raya Hendi Yanto Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Hendi Yanto Mantan Pengurus Melayu Raya disidang di PN Tanjungpinang atas dugaan Penipuan anggota Polisi
Terdakwa Hendi Yanto Mantan Pengurus Melayu Raya disidang di PN Tanjungpinang atas dugaan Penipuan anggota Polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa Hendi Yanto, mantan pengurus organisasi Himpunan Melayu Raya (Himalaya) Kota Tanjungpinang dengan putusan 2 tahun penjara, Selasa (15/6/2021).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota, Novarina Manurung dan Justiar Ronald di PN Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Eduard menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1  KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata Eduard.

Mendengar itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa Hendri Yanto didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum, atas penipuan yang dilakukan terhadap anggota Polisi. Penipuan yang dilakukan terdakwa, berawal dari perkenalan terdakwa yang mengatasnamakan Organisasi Melayu Raya dengan Pembina Mantan Wakapolda Kepri.

Kemudian, terdakwa meminta bantuan modal kepada korban yang tidak lain adalah mantan Wakapolres Tanjungpinang, dengan alasan untuk memodali proyek kegiatan pengadaan, perawatan racun api (APAR) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Terdakwa saat itu berjanji akan memberikan fee dari keuntungan proyek pengadaan barang di Provinsi yang diperoleh dan dikerjakan tersebut.

Atas permintaan itu, selanjutnya korban percaya dan memberikan uang senilai Rp30 juta dengan cara di transfer ke rekening milik terdakwa. Sekitar bulan Agustus 2019, terdakwa kembali mengikuti kegiatan proyek cetak baliho di Provinsi Kepulauan Riau dan meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban. Uang tersebut selanjutnya juga ditransfer korban.

Lagi-lagi pada bulan yang sama terdakwa meminta tambahan modal kegiatan cetak senilai Rp 34.8 juta. Namun dalam kenyataannya kegiatan pemeliharan APAR dan kegiatan cetak baliho di provinsi Kepri itu, bukan terdakwa yang mengerjakan, tetapi dikerjakan oleh CV. Namula Bintan Adarma. Sedangkan yang mengerjakan cetak baliho adalah saksi Sukaesih.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kerugian Rp74.8 juta, dan melaporkan penipuan yang dilakukan terdakwa ke Polisi.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa

Komentar