Terdakwa Anna Trina “Dalang” Pengatur Perencanaan, Lelang dan Pengawasan Proyek LPP-TVRI Tanjungpinang

Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketiga tersangka korupsi LPP TVRI dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP-TVRI senilai Rp9,6 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terungkap, tiga tersangka utama, Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Anna Triana (pihak swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara Rp9,6 miliar.

Anna Trina “Dalang” di Balik Kasus Korupsi TVRI

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Anna Trina, merupakan orang yang berperan memainkan peran utama dalam mengatur perencanaan, proses tender, hingga pengawasan proyek.

Dalam perencanaan gambar, Ia disebut bekerja sama dengan saksi Johan Setiawan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Konsultan Perencana Gedung Studio LPP-TVRI.

Tragisnya, dalam penyusunan perencanaan proyek, Anna Trina bersama Irman Basri diduga melakukan manipulasi dengan menyalin (copy-paste) dokumen gambar dari proyek serupa di LPP-TVRI Kalimantan Utara.

Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa perencanaan yang merugikan keuangan negara.

Manipulasi Lelang dan Penetapan Pemenang Tender

Setelah perencanaan yang penuh manipulasi, tahap pelelangan proyek pun diduga telah diatur sedemikian rupa oleh Anna Trina bersama dengan Pokja Lelang dan terdakwa Danny Octa Dwirama.

Ketiganya, berperan memenangkan PT.Tamba Riya Jaya keluar sebagai pemenang tender, kendati penawarannya tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

Indikasi kecurangan ini terlihat dari berkas penawaran yang diajukan PT.Tamba Riya Jaya, dimana perusahaan ini awalnya salah mencantumkan nama proyek.

Dalam dokumen yang diajukan, mereka menyebut paket proyek sebagai “Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pulau Kelapa” dan bukan merupakan proyek Studio LPP-TVRI Dompak Tanjungpinang.

Selain itu, surat penawaran yang diunggah, juga tidak melalui file terenkripsi, melainkan hanya diisikan dalam kolom kualifikasi, yang seharusnya tidak dianggap sah sebagai dokumen penawaran.

Namun, meski terdapat banyak kejanggalan, Pokja dan PPK terdakwa Danny Octa Dwirama, tetap memenangkan PT.Tamba Riya Jaya sebagai pemenang tender.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Nomor: 30/POKJA/TVRI/2022 dan Surat Nomor: 129/POKJA/TVRI/2022 tertanggal 7 Juni 2022. Harga negosiasi proyek ini ditetapkan sebesar Rp9.660.769.120,07.

Keterlibatan Konsultan Pengawas dalam Skema Korupsi

Tak hanya dalam perencanaan dan lelang, manipulasi juga dilakukan dalam penunjukan konsultan pengawas proyek.

PPK Danny Octa Dwirama bersama Anna Trina sengaja menunjuk PT.Bahana Nusantara Konsultansi sebagai Pengawasan Struktur dan Mekanikal Elektrikal dengan mekanisme yang tidak transparan.

Akibat berbagai penyimpangan ini, proyek melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Skandal ini menjadi salah satu kasus besar dalam dunia penyiaran nasional, mengingat besarnya anggaran yang dikorupsi dan dampak yang ditimbulkan.

Proses hukum terhadap para terdakwa hingga saat ini masih terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung studio LPP-TVRI Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Danny Octadwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), didakwa Jaksa dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dalam dakwaan Subsider, ke tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar