Terdakwa Apri Akui Terima Jatah Pengaturan Kuota Rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan Dari Sejumlah Pengusaha

 

Terdakwa Apri Sujadi scaled
Terdakwa Apri Sujadi mengakui Menerima Ratusan juta Jatah pengaturan kuota Rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan 2016-2018 dari sejumlah Pengusaha Distributor.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Apri Sujadi mengakui, menerima ratusan juta jatah suap pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP.Kawasan Bintan 2016 sampai 2018.

Hal itu dikatakan Terdakwa Apri saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan kuota Rokok dan Minuman Beralkohol BP.Kawasan Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).

Pada sidang lanjutan ini, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, juga salin bersaksi pada masing-masing.

Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdakwa Apri Sujadi, mengatakan pada 2016 dirinya menerima uang sebesar Rp150 juta dari Erwin distributor rokok PT.Karya Putri Makmur, Dari Edi Pribadi Rp75 juta dan Ganda Tua selaku Direktur PT.Tirta Maju Sukses (distributor mikol-red) sebesar Rp15 juta.

Kemudian 2017, Terdakwa Apri juga mengaku, menerima jatah pengaturan kuota rokok BP.Kawasan Bintan itu, langsung dari ajudannya, Rizki Bintani.

Sejumlah dana suap itu, diberikan oleh Direktur CV.Three Star Bintan sebesar Rp250 juta, PT.Karya Putri Makmur Erwin sebesar Rp 250 juta, Manager PT.Bintang Muda Gemilang, Sandi sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu ketika ditanya Jaksa, berapa ratus juta terdakwa terima dari Agnes selaku Manager PT.Trio Esoco Sukses, PT. Bintan Anugra Pratama dan PT.Bintan Aroma Sejahtera? Atas pertanyaan itu, Apri Sujadi mengaku lupa.

“Saya tidak ingat, ada dua kali Agnes yang menyerahkan Amplop dari keterangan Riski Bintani,” kata Apri.

Selanjutnya dari Direktur PT.Malindo Maju Sukses, Norman sebesar 3 ribu dolar Singapura atau senilai Rp30 juta. Namun menurut Apri, dana itu tidak ada kaitannya dengan kuota rokok.

“Karena saat itu, saya bertemu secara tidak sengaja di denahnya di lobi hotel di Singapura saat mau berobat,” ujarnya.

Kemudian 2018 lanjutnya, Rizki Bintan juga memberikan dana kepadanya dari Erwin Rp250 juta, Agus Rp200 juta, Agnes Rp216 juta dan Norman Rp300 juta.

“Sedangkan 2019 saya tidak ada terima karena kuota pada saat itu sudah tidak ada dikeluarkan,” jelasnya.

Dari sejumlah penerimaan dana itu, Apri juga mengaku, saat penyidikan, Dia juga telah menitipkan Rp2,5 miliar dana pengembalian ke penyidik KPK.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi (As) dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar menjadi tersangka dugaan Korupsi pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan itu seja 2016-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp800 juta.

Atas perbuatanya, Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi