
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Disidang di PN Tanjungpinang atas dugaan kejahatan pertambangan Bauksit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin, terdakwa Budi Susanto selaku direktur PT.Yeyen Bintan Permata tidak ditahan.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang beralasan, Perseroan atau pengurus Korporasi dari Badan usaha yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh ditahan.
Terdakwa tidak ditahan karena, sesuai pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Budi Susanto dalam perkara yang dihadapi adalah korporasi (Badan Usaha),” ujar Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto pada wartawan saat konfirmasi Selasa (22/3/2022).
Isdaryanto melanjutkan, terdakwa Budi Susanto selaku Direktur atau Pengurus korporasi PT.Yeyen Bintan Permata hanya mewakili perusahaan.
“Jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Lingga mendakwa direktur Perusahan tambang bauksit yang ditetapkan terdakwa itu melakukan kejahatan pertambangan Bauksit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin.
Terdakwa Budi Susanto didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 78 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Sebelumnya, aktivitas tambang Bauksit PT.Yeyen Bintan Permata di Lingga dihentikan Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam Marok Tua Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada Rabu,(22/9/2022) lalu.
Dalam penertiban ini, Tim operasi juga mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT.Yeyen Bintan Pratama.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi