
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Baru bertugas 1 bulan sebagai TU Kejaksaan Negeri Bintan. Terdakwa Bustanul Ilmi mengaku, dibawa terdakwa M.Rizal memeras Kepala desa Malang Rapat Kabupaten Bintan.
Hal itu dikatakan Bustanul Ilmi saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa, bersama terdakwa Muhammad Rizal dan Riki Rozali di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/11/2021).
Dalam persidangan secara virtual itu, terdakwa Bustanul Ilmi mengaku, saat itu baru mengenal terdakwa M.Rizal satu Minggu sebelum mereka di Operas Tangkap Tangan (OTT).
Awalnya pada 25 Juni 2021 terdakwa Rizal mengajaknya jalan- jalan ke kelong temannya di Bintan. Saat itu terdakwa Rizal juga mengajak mampir ke rumah Riki yang disebutnya adalah temanya. Disana, Rizal menyuruh terdakwa Bustanul Ilmi mengambil Foto data dugaan  penyimpangan dana desa di desa Malang Rapat yang ditunjukan Riki Rijali.
Setelah itu dia juga diajak M.Rizal ke kantor desa Malang Rapat. Ketika ditanya tujuan ke kantor desa itu, M.Rizal mengaku untuk bersilaturahmi.
“Saya tidak tahu mau ngapain, katanya (Rizal-red) silaturahmi,” jelas Bustanul Ilmi.
Tapi karena saat itu kades Malang Rapat tidak ada dikantor, selanjutnya, M.Rizal mengatakan, Kadesnya mengajak bertemu di salah satu kedai kopi di Bakar Batu Tanjungpinang.
“Di Bakar batu itu, yang berbicara adalah M.Rizal dan mengatakan ada data yang akan dilaporkan dan akan menjadi besar di Desa Malang Rapat,” jelas Bustanul.
Kepada Kades lanjut Bustanul, M.Rizal juga menyampaikan untuk memberikan uang, contohnya Rp50 juta atau Rp 100 juta. Dan saat itu Kadesnya menolak dan mengatakan,”Mau mati hidup, mati hidup lagi, Â tidak akan ketemu uang sebanyak itu,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2021 terdakwa Rizal dan Bustanul mengaku bertemu kembali dengan kades tersebut di kedai kopi Mael KM 9 Tanjungpinang. Namun dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo alias AW datang marah-marah. Kemudian Rizal meminta untuk duduk dulu karena Riki yang meminta uang.
“Saya dengar percakapan Rizal dan Riki dari Rp30 juta sampai Rp50 juta,” jelas Bustanul.
Setelah itu, lanjut terdakwa Bustanul Ilmi, seorang teman Agus Wibowo datang, Dan Agus Wibowo langsung meletakkan sejumlah uang ditengah meja tempat terdakwa Rizal dan Kades duduk bersamanya.
“Setelah di kedai kopi Km 9 itu, kemudian kami diajak ke salah satu rumah makan di Kawal. Sesampainya disana Aw minta tolong kepada Saya untuk mengambilkan uang itu dari dalam mobilnya. Untuk diserahkan kepada Polisi ditempat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Oknum TU Kejari Bintan Bustanul Ilmi ini, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa di PN dalam kasus Pungli dan pemerasan bersama TU Jaksa terdakwa M.Rizal dan Rijali Riki.
Ke tiga terdakwa, didakwa dakwaan berlapis melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primer. Kemudian Pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi