
PRESMEDIA.ID- Kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp5,9 miliar di PD.BPR Bestari, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Dalam persidangan lanjutan ini, dua dari empat saksi, Dewi Kaulistiani (Satgas Kepatuhan) dan Mahfud Junaidi (Direktur Kepatuhan), memberikan kesaksian tentang peran dan tanggung jawab terdakwa Elfin Yudista, mantan Direktur PD BPR Bestari.
Menurut keterangan saksi Dewi, pencairan dana tabungan dan deposito milik nasabah serta bank di PD.BPR Bestari, harus mendapat otorisasi pimpinan dengan limited nominal yang telah ditentukan.
Dan terkait dengan dana yang dicairkan terpidana Arif Firmansyah yang telah divonis bersalah sebelumnya, dilakukan melalui otorisasi.
“Pencairan dana di atas Rp500 juta harus mendapat otorisasi dari pimpinan,” ungkap Dewi di hadapan majelis hakim.
SOP pencairan dana di BPR Bestari, menurut Dewi, juga mengharuskan nasabah membawa buku tabungan, mengisi slip penarikan, serta melalui proses verifikasi yang ketat.
“Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga dilanggar,” katanya.
Saksi juga menambahkan, dalam kasus ini, Arif Firmansyah juga disebut, membuat sendiri surat permohonan pencairan dana dengan bantuan dari Customer Service (CS) dan Teller, lalu meminta otorisasi ke pimpinan. Bahkan, ia menggunakan password milik CS untuk melakukan pencairan.

Mantan Dirut PD.BPR Bestari Terdakwa Elfin Yudista saat mengikuti Sidang di PN Tanjungpinang.(Foto:Presmedia.id)
Saksi lain, Mahfud Junaidi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD BPR Bestari, juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan internal.
Namun demikian, ia mengaku, saat kejadian sedang tidak berada di tempat.
Selain itu, Mahfud juga menyebut, tidak ada laporan kejanggalan selama dia menjabat sebagai direktur kepatuhan.
“Secara administratif, operasional bank berjalan baik. Namun ternyata ada penyimpangan yang tidak terdeteksi dalam laporan bulanan,” ujarnya.
Mahfud juga menuturkan bahwa fraud (penipuan) yang terjadi tidak langsung terlihat karena tidak ada selisih mencolok dalam laporan neraca.
“Perbedaan antara pencatatan kas dan uang fisik baru diketahui setelah audit internal mendalam dilakukan,” sebutnya.
Atas keterangan saksi terdakwa Elfin Yudista mengatakan, bahwa pencairan deposito yang dilakukan Arif Firmansyah tidak sepengetahuanya. Dan dari dua kali pencairan yang dilakukan, terdakwa mengaku sedang tidak di kantor.
“Selama dua kali pencairan dana ini,posisi saya tidak dikantor dan penaikan otoritas, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Boy Syailendra, Fauzi dan Hakim adhok ini, juga memeriksa saksi lain terkait dengan perannya sebagai pegawai BPR.Bestari atas dugaan korupsi yang melibatkan eks-Dirut PD.Bestari tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi