Terdakwa Korupsi LPP-TVRI Danny Octa Dwirama Ditetakan Tahanan Rumah

Terdakwa Danny Octa Dwirama (Baju Kemeja Putih Lengan Panjang ) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP-TVRI senilai Rp9,6 miliar (Roland/Presmedia)
Terdakwa Danny Octa Dwirama (Baju Kemeja Putih Lengan Panjang ) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP-TVRI senilai Rp9,6 miliar (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menetapkan terdakwa kasus korupsi LPP-TVRI, Danny Octa Dwirama sebagai tahanan rumah di Jakarta.

Keputusan ini diambil Ketua PN Tanjungpinang Irwan Munir, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Studio LPP-TVRI di Dompak di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/3/2025).

Majelis Hakim memutuskan, bahwa terdakwa Danny Octa Dwirama menjalani tahanan rumah mulai 25 Maret hingga 23 April 2025.

Keputusan ini berdasarkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap penyakit jantung dan riwayat serangan jantung mendadak (anfal) saat berada dalam tahanan penyidik.

Hakim juga menyebutkan bahwa sejak tahap penyidikan hingga proses di Kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan secara fisik.

“Terdakwa Danny pernah mengalami serangan jantung mendadak saat dalam tahanan penyidik, sehingga penahanan rumah dikabulkan berdasarkan pertimbangan medis,” ujar Irwan.

Hakim juga mengatakan, selama menjalani tahanan rumah, terdakwa wajib tetap berada di rumahnya di Jakarta dan harus mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ingin berobat atau melakukan konsultasi medis ke rumah sakit.

Danny Octa Dwirama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama dua terdakwa lainnya, Anna Triana (pihak swasta) dan Harly Tambunan (kontraktor), sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP-TVRI di Dompak.

Perbuatan mereka, diduga menguntungkan diri sendiri serta orang lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.

Tindak pidana ini melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Komentar