
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Ellen yang terjerat kasus Tindak PIdana Pencucian Uang  (TPPU) Narkoba, bukan hanya memiliki perusahaan di jasa kontraktor dan pengadaan barang jasa lainnya. Terdakwa juga punya perusahaan di  bidang valuta asing (Valas). Seperti PT Nusa Karya dan CV  Jaya Gurindam Konsultan.
Kedua perusahaan tersebut  milik terdakwa Ellen. Atas jasa perusahaan ini, terdakwa bebas melakukan aksi pencucian uangnya, dengan mentransfer sejumlah uang dari nilainya ratusan juta hingga milliaran rupiah.
Hal ini, terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU. Yakni, saksi Hendrik selaku Direktur  PT Nusa Karya, beserta dua orang karyawannya Perdana dan Joni di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).
Dalam kesaksiannya, Hendrik mengatakan dirinya diajak oleh terdakwa untuk menjadi direktur. dengan gaji per bulannya sebesar Rp10 juta. Kedua perusahaan itu beralamat di Tanjunggat Kota Tanjungpinang, yang didirikan pada tahun 2019 lalu.
Hendrik menyebutkan kedua perusahaan itu sekedar ”topeng” belaka karena sejak didiriikan hingga sekarang tidak memiliki aktifitas, Ia bersama dua orang karyawan lainnya jarang ngantor. Hendrik hanya diperintahkan terdakwa untuk mentransfer uang masuk melalui valuta asing yang banknya terdapat di luar negeri.
“Saya pernah bertanya ke Ellen uang itu dari mana, dijawab dari usaha burung walet dan kontraktor. Tapi tidak pernah melihat alat berat,” kata Hendrik.
Selain itu, jika Hendrik tidak dapat mentransfer uang tersebut, Â maka dirinya memberi kuasa kepada kedua karyawannya. Ia menyebutkan uang yang masuk itu dalam jumlah besar dari ratusan juta hingga miliaran.
“Seluruh ATM dan buku tabungan milik saya pribadi dan perusahaan sudah disita oleh penydik sebagai barang bukti. Di buku tabungan perusahan saldo yang tertinggal sekitar Rp1,9 miliar kalau di ATM saya saldonya sekitar Rp5 jutaan saja,” paparnya.
Di tempat yang sama, Perdana mengatakan dirinya bekerja di perusahan terdakwa digaji Rp5 juta per bulan. Kerjanya hanya mentransfer uang ke bank luar negeri.
“Saya tidak pernah ke kantor dan lihat ke kantor. Seminggu dua kali saya disuruh mengirimkan uang ratusan juta ke luar negeri,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU merincikan bahwa terdakwa Elen pernah berkerja di sejumlah perusahaan di Tanjungpinang di antaranya, tahun 2004 sampai 2010 bekerja di bidang kontraktor di Tanjungpinang. Tahun 2010 sampai 2013 bekerja di perusahaan tambang di PT Lobindo Tanjungpinang sebagai purchasing (pembelian) suku cadang alat berat.
Kemudian tahun 2013 sampai sekarang bekerja sebagai kontraktor di Tanjungpinang dan memiliki 12 perusahaan antara lain, PT Bintan Indo Bestari, PT Suseno Mandiri Ekspres, PT Citra Permata Mulia.
Selanjutnya, ada PT Pratama Logistik Batam, PT Buana Mitra Graha, PT Nusa Karya, PT Tanak Utama Jaya, CV Jaya Gurindam Konsultan, CV Keprindo Utama, CV Alumagada Perkasa, CV Semangat Jaya Indo dan PT Elnino Mubaraok.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa