Terdakwa Ode Dikendalikan Napi Monjo Melalui HP Dari Lapas Ambil dan Antar Narkoba Sabu

Sidang Lanjutan Terdakwa narkoba Ode Anwar di PN Tanjungpinang Terdakwa menyakan Polisi Lepas Pengguna Narkoba Iwan Kurniawan
Sidang Lanjutan Terdakwa narkoba Ode Anwar di PN Tanjungpinang, Terdakwa menyakan, Polisi Lepas Pengguna Narkoba Iwan Kurniawan (Foto:Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Peredaran narkoba yang dikendalikan Narapidana Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kembali terungkap di PN Tanjungpinang.

Terdakwa narkoba Ode Anwar, mengaku memperoleh dan mengambil serta menyimpan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang, atas perintah Napi terpidana Narkoba bernama Monjo Mutalib melalui Handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan terdakwa Ode Anwar, saat diperiksa Hakim sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Tanjungpinang, Senin (23/8/2021).

Napi terpidana Monjo, kata terdakwa Ode Anwar, menghubunginya menggunakan handphone dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengambil dan mengantarkan narkoba kepada Firman (DPO).

Terdakwa juga mengaku, mengenal Monjo ketika bekerja di Tambang Bauksit sekitar empat tahun yang lalu, dan dirinya sering menjenguk Monjo di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Saat itu Dia (Munjo-red) menelpon pagi-pagi, biasanya pakai wartel Lapas minta kirim duit,” kata Ode saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(23/8/2021).

Saat itu kata Ode, Monjo menyuruhnya untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di jalan di Ponegoro Tanjungpinang dan meletakkannya di Batu 16 Tanjungpinang.

“Saat itu ada dua bungkus kecil narkoba jenis sabu. Setelah mengambil barang itu, saya bawa kerumah dan gunakan sedikit,” ujar Ode.

Namun naas, setelah menggunakan narkoba sabu itu dengan Iwan Kurniawan, Ode Anwar ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di gerbang Perumahan Hangtuah 4 Tanjungpinang, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (23/1/2021) lalu.

Sebelumnya, terdakwa Ode Anwar didakwa Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba. Saat ditangkap bersama rekanya Iwan Kurniawan, juga ditemukan 1,95 gram Narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam Pasta gigi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan, Handphone, Pipet kaca  dan bong yang digunakan Ode Anwar dan Iwan Kurniawan menggunakan narkoba sabu.

Pengamanan Lapas: Pengawasan dan Penggagalan HP di Lapas Terus Dilakukan

Menanggapi penggunaan Hp oleh napi di Lapas narkotika ini, Kepala Satuan Keamanan Lapas Narkotika Faizal Gerhani Putra, mengatakan pihaknya selalu melakukan pengendalian dan pemeriksaan dengan ketat.di Lapas, agar handphone tidak masuk ke dalam Lapas dengan melakukan razia rutin terhadap barang-barang terlarang ke dalam sel dan Napi.

“Bahkan, petugas juga kami larang membawa handphone ke dalam Lapas. Selain itu kami juga selalu melaksanakan kegiatan razia kepada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ujarnya.

Untuk kasus Monjo lanjut Faizal, saat ini sudah dilakukan penindakan dengan memberikan hukuman disiplin. Penyidikan itu dilakukan, setelah sebelumnya pihak Lapas memperoleh informasi dari penyidik Polres Tanjungpinang.

“Ketika kami mendapat informasi itu dari Polisi, Kami langsung bergerak dan mengamankan handphone pelaku. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan dan memeriksa Monjo. Dari pengakuan Monjo, Handphone itu dipinjam dari terpidana lain di dalam Lapas,” sebutnya.

Faizal mengatakan, pihaknya terus berupaya maksimal agar Warga Binaan Lapas (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang tidak melakukan tindakan hukum lain, apalagi menjadi pengendali dalam peredaran Narkoba.

Namun demikian Faizal juga mengakui, dengan keterbatasan anggota Penjagaan di Lapas, yang tidak sebanding dengan jumlah Napi Narkotika yang saat ini 910 orang, bukan tidak mungkin ada Handphone dan benda lain yang luput dari pengawasan petugas.

“Sama seperti tahun lalu, kami juga menggagalkan Pelemparan alat komunikasi Handphone dari luar Lapas,” pungkasnya.

Sebelumnya, selain cerita terdakwa Ode Anwar pada sidang tiga terdakwa Narkoba kurir ganja 15 bungkus seberat 317,31 gram di PN Tanjungpinang, masing-masing Indriana Oktalia, Jefri Yus Maeni dan Dwi Aidil Fadli Siagian, juga mengaku dikendalikan Napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang bernama Irwanto Siagian alias Iwan Batu dari Lapas untuk mengambil dan mengantar barang haram narkoba itu di Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi