
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Abdul alias Adul, terdakwa pembunuhan pensiunan TNI-AL korban Arnold Tambunan, dihukum 19 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Tanjungpinang,Kamis(12/9/2019). Vonis terhadap terdakwa dijatuhkan ketua majelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang.
Dalam putusannya, Hakim Acep mentatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut erta melakukan sebagai mana dakwaan Primer Jaksa penuntut umum, melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Atas perbuatanya yang telah terbukti, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,”ujar Acep Sauri SH.
Ponis majelis hakim ini, terhadap terdakwa Abdul alias Adul lebih ringan satu tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Abdul alias Adul dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam putusanya, Majelis hakim juga menyatakan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yang dalam selama persidangan terdakwa Kooperatif, mengakui perbuatanya serta menyatakan menyesal. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbunuhan kepada korban secara keji dan kejam dan terdakwa tidak langsung mengungkapkan kejadian pembunuhannya. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa penuntut umum menyatakan Pikir-pikir.
Sebelumnya, Terdakwa Abdul alias Adul merupakan pekerja tenda Almarum M.Rasid, Otak pelaku pembunuhan pensiuanan TNI-AL yang sebelumnya meninggal karena ditabrak Bus. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat M.Rasyid (Almarhum ) yang memiliki hutang pada korban sebesar Rp 30 juta, ditagih dengan kata-kata kasar hingga menimbulkan M.Rasyid sakit hati dan kesal.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2018 korban menghubungi Rasyid untuk menagih hutangnya dengan cara mendatangi rumah Rasyid dijalan Menur Gang Menur nomor15 RT 5 RW 9 kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Atas rencana kedatangan korban, Rasyid menjadi panik dan kesal hingga merencanakan pembunuhan korban dengan terdakwa Abdul alias Adul.
Keesokan harinya saat Arnold Tambunan datang menagih hutang, ke rumah Rasyid terdakwa memantau dari lantai dua, untuk melancarkan aksi yang sudah direncanakan.
Ketika korban berjalan ke arah belakang ruko, secara diam-diam terdakwa mengikuti bertemu dengan Rasyid.
Saat itu korban langsung menagih hutang, dan terdakwa mendengar perbincangan mereka, Rasyid yang saat itu belum memiliki uang, hingga belum bisa untuk melunasi. Saat itu sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya Rasyid berkata kasar dan memukulkan sebatang besi kebagian muka korban. Seketika korban terjatuh dan saat korban bangun, Rasyid kembali memukul kembali namun korban mengelak dengan dengan kedua tangannya dan lari ke arah belakang bengkel.
Pada saat itulah terdakwa turun dari lantai dua dan ikut serta mengejar sambil membawa sebatang besi, Selanjutnya keduanya memukul korban hingga tidak bernyawa dan langsung memasukanya ke septic tank sebelum akhirnya dapat diungkap Polisi.(Presmed6)