Terdakwa Penabrak Motor di Jalan Busung-Bintan Dihukum 3 Tahun

Terdakwa Jackson saat mendengar vonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang secara virtual.
Terdakwa Jackson saat mendengar vonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang secara virtual.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti bersalah lalai mengendarai, hingga mengakibatkan korban almarhum Juan Kurniawan tewas, Jekson Sibarani di Hukum 3 tahun penjara.

Terdakwa Jekson adalah pengendara Mobil pick-up Suzuki APV Pick-up BP 8342 TD yang menabrak pemotor Honda Supra Fit BP.3314 BH yang dikendarai almarhum Juan Kurniawan di Jalan Busung-kabupaten Bintan.

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Riska Widiana didampingi Hakim anggota Topan dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/4/2022).

Dalam amar putusan nya, Riska menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 3 tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hakim.

Sementara barang bukti berupa mobil Suzuki APV Pick-up dengan Nomor Polisi BP.8342 TD dikembalikan kepada fidusia.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, terdakwa Juan Sibarani, yang mengendarai mobil Suzuki APV Pick-up BP 8342 TD menabrak motor Honda Supra Fit BP.3314 BH yang dikendarai korban Juan Kurniawan, dari arah belakang, saat hendak berbelok ke arah kanan di di Jalan Raya Busung Lapangan Bola Desa Busung, Bintan.

Akibat kecelakaan ini, korban terjatuh dan sepeda motornya terseret sejauh 15 meter dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Penulis ; Roland
Editor : Redaksi