Terdakwa Pungli ASN Dishub Batam Disidang Desember 2019

Ilustrasi Photo Korupsi
Ilustrasi Photo Korupsi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli), staf dinas perhubungan kota Batam Efendi Amd bin Nurdin akan disidangkan pada 4 Desember 2019 di PN Tipikor Tanjungpinang.

Tiga hakim yang ditunjuk ketua PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadiliu perkara dugaan pungutan liar dana transportasi penyeludupam Minuman beralkohol (Mikol) yang dilakukan terdakwa di Post pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, kecamatan Sekupang Batam adalah Guntur Kurniawan SH, Suherman SH dan Jhoni Gultom SH.

Humas PN Tanjungpinang Eduard P Sihaloho mengatakan, setelah ketua Pengadilan menunjuk hakim yang akan memeriksa, selanjutnya masjelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menetapakan sidang perdana dari perkara tersebut pada 4 Desember 2019 mendatang.

Sebelumnya, kata Eduard, Berkas perkara dugaan Korupsi Pungutan liar dengan terdakwa Staf dinas perhubungan kota Batam itu, dilimpahkan Jaksa Mega Tri Astuti SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Batam, pada Selasa,(26/11/2019).

Dari berkas perkara terdakwa di SIPP PN Tanjungpinang, Pegawai dinas Perhubungan kota Batam Efendi Amd di Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim unit Jantanras Polrestabes Barelang pada, Sabtu,(27/7/2019) saat akan menyerahkan dana Rp.20 juta, kepada seorang tekong kapal yang akan mengirimkan Minuman Beralkohol (Mikol) dari Pelabuhan

Pegawai Dishub Batam ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh unit Jatanras Polresta Barelang, Sabtu (27/7) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau kecamatan Sekupang Batam. Kepada Polisi Efendi mengaku, diminta salah seorang temanya berinisial AC yang merupakan pemilik Mikol itu untuk mencarikan kapal guna mengantarkan Mikol tersebut ke Tanjung Batu Kundur.

Selanjutnya, untuk alokasi dana transportasi itu, AC menyerahakan Rp.20 juta dana kepada Efendi. Sayangnya, tekong dan kapal yang mau mengantarkan minuman belum dapat, Efendi langsung diamanakan Polisi disalah satu kedai makan di Batam dengan dugaan melakukan Korupsi Pungli. Dalam Kasus ini, AC sendiri tidak jelas keberadaanya, dan Polisi tidak menetapakan AC sebagai penyuap dugaan korupsi pungli yang di terima terdakwa Efendi.

Atas perbutanya Terdakwa Efendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 11 jo pasal 5 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Penulis;Redaksi�