
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan pengurus BPD desa Malang Tapat, Terdakwa Riki Rojali, mengatakan uang Rp50 juta yang diberikan Agus Wibowo kepada dua oknum TU Jaksa, bukan hasil uang pemerasan desa.
Tetapi, adalah “Uang Aji Mumpung” atas pemecatannya sebagai anggota BPD yang diberikan melalui terdakwa M.Rizal.
Hal itu dikatakan terdakwa Riki Rojali saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi dua Pegawai TU kejaksaan, terdakwa Muhammad Rizal dan Bustanul Ilmi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/11/2021).
Sebelum penangkapan, terdakwa Riki Rojali juga mengaku sempat ditelepon terdakwa M.Rizal, untuk memediasi pemecatanya sebagai anggota BPD dengan Kades Malang Rapat. Selanjutnya M.Rizal mengatakan, “Saat itu ditawarkan kades Rp50 juta. Ini ada Rp50 juta kata Rizal, jadi ya uda karena ini Uang Aji Mumpung ya sudah,” kata Riki.
Pengurus BPD yang dipecat ini juga berdalih, kalau uang yang ditawarkan itu bukan merupakan uang hasil pemerasan yang dilakukan M.Rizal terhadap Kades desa Malang Rapat.
Dalam persidangan lanjutan yang dilaksanakan secara virtual itu, terdakwa Riki mengaku mengenal M.Rizal ketika dia mejadi wakil ketua organisasi Gerakan Anak Melayu di Bintan. M.Rizal sendiri, dikenalkan rekanya Nizam, yang disebut bisa membantunya untuk menyelesaikan pemecatanya sebagai anggota BPD di Desa Malang Rapat.
Singkat cerita, dia dan M.Rizal bertemu, dalam pertemuan itu, selain menceritakan pemecatanya Riki juga memberitahu M.Rizal, sejumlah penyimpangan dana desa di Kantor Desa Malang Rapat itu. “M.Rizal saat itu mengaku masih berdinas di Kejari Tanjungpinang dan akan pindah ke Kejati Kepri,” ujarnya.
Keesokan harinya, terdakwa M.Rizal kembali menelpon Riki, agar dugaan kasus korupsi itu dilaporkan saja ke Kejaksaan. Selanjutnya terdakwa Rizal dan Ilmi datang kerumahnya,  mempertanyakan data korupsi dana desa di Malang Rapat itu.
Disana Riki memperlihatkan dan menyampaikan ke M.Rizal dan Bustanul Ilmi. Saat itu Rizal bilang kasus itu akan disampaikan ke Kejati Kepri,” ujarnya.
Namun, ternyata kasus tersbut tidak disampaiakan terdakwa M.Rizal ke Jaksa, melainkan digunakan untuk memeras kades Malang Rapat dengan mengaku sebagai Jaksa. erdakwa Riki Rojali sendiri diamankan Polisi dan Kejaksaan setelah sebelumnya Polisi dan Jaksa menangkap M.Rizal dan Bustanul Ilmi dalam kasus pemerasan yang dilakukan.
Begini Modus TU Jaksa M.Rizal Peras Kades di Bintan Â
Sementara itu, Oknum TU Jaksa terdakwa M.Rizal juga mengakui memperoleh data dugaan korupsi dana desa Malang Rapat itu dari terdakwa Riki Rojali.
Bahkan, saat menunjukan data dugaan korupsi pengerjaan Parit, Semenisasi dan gorong-gorong itu, Tersakwa Riki Rijali kepada M.Rizal juga mengatakan, “Tolong jangan sampai kemana-mana. Kalau Rp1 juta sampai Rp2 juta itu biasa,” kata M.Rizal menirukan perkataan Riki.
Selain itu, Riki Rojali melalui WA kepada M.Rizal juga mengatakan,”
“Apa responnya ketua, hajarlah tapi jangan lupa sama saya,” kata Riki Rojali sebagai mana dibacakan JPU menirukan bunyi WA Riki ke M.Rizal di BAP terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus Pungli dugaan gratifikasi dengan modus pemerasan ini, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Muhammad Rizal (ASN TU Kejari) dan Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan) serta Riki Rozali warga sipil sebagai terdakwa.
Ke tiga terdakwa, didakwa dakwaan berlapis melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primer. Kemudian Pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.
Dalam aksinya, Dua TU Kejaksaan, M.Rizal dan Busranul Imil yang mengaku sebagai Jaksa Kejati, mendatangi kantor Kepala Desa Malang Rapat untuk menanyakan dugaan korupsi fiktif dana desa.
Selanjutnya terdakwa M.Rizal dan Bustanul, memberi waktu selama dua hari kepada Kades Malang rapat untuk menyerahkan uang senilai Rp100 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Namun saat menerima dana Pungli itu, terdakwa M.Rizal dan Busatnul ditangkap Tangan (OTT) oleh Intel kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Bintan dalam kasus pungli dan gratifikasi dengan modus pemerasan yang dilakukan.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ