
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Yudi mengaku, sempat memalsukan dan menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. Peneribtan SSPD itu dilakukan dari kantornya.
Hal itu dilakukan terdakwa, karena dia didesak oleh Endri Sanopaka yang tidak lain adalah sepupunya, yang meminta tolong kepadanya menguruskan BPHTB lahan kampus Stisipol di Tanjungpinang itu.
Saat itu aslinya belum diproses dalam 1 hari, karena saya didesak Endri dan saat itu saya mau ke Batam, sehingga saya terbitkan draf SSPD nya saja,” ujar Terdakwa Yudi dalam keteranganya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan korupsi BPHTB di PN Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021).
Awalnya kata terdakwa, Sepupunya Endri Sanopaka meminta tolong padanya untuk menguruskan pembayaran pajak BPHTB Stisipol itu dengan menitipkan dana Rp189 juta. Namun pembayaran pajak BPHTB Stisipol saat itu belum dilakukan, karena waktu itu drafnya sedang dalam proses.
“Dia (Endri Sanopaka-red) awalnya mengira BPHTB itu sudah dibayar, Karena uangnya saat itu juga memang dititipkan Rp189 juta ke saya dan saya terbitkan draf SSPD nya,” ujar terdakwa.
Perhitungan total jumlah Pajak BPHTB Stisipol sebesar Rp.189 juta, diakui terdakwa Yudi, juga berdasarkan perhitungannya sesuai rumus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan Stisipol.
Namun karena merasa bersalah mengisi dan penerbitan SSPD Pajak BPHTB yang bukan wewenangnya, hingga akhirnya dana pajak BPHTB Stisipol Raja Haji Tanjungpinang itu disetrokan dan dilunasi.
Selain itu, terdakwa Yudi juga mengaku, pernah meminta Ahli Information Technology (IT) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung I Gede Hengky Mahendra, untuk menghapus data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol ) Raja Haji Tanjungpinang yang diisi dan diterbitkanya, karena takut akan ketahuan.
“Saya telepon tenaga ahli IT UPI Bandung I Gede Hengky Mahendra untuk menghapus data SSPD Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. Karena saya takut ketahuan dan itu bukan kewenangan saya untuk menginput data itu,” katanya.
Namun Ahli Information Technology (IT) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu dikatakan menolak dan tidak mau menghapusnya dan pelunasan pajak BPHT itu akhirnya dibayarkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Tanjungpinang, mendakwa terdakwa Yudi Ramadhan dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan Subsider, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyatakan, terdakwa yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, turut bekerja melakukan pemungutan dan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Sudi.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ