Terdakwa Yudi Mengaku Diancam Riani Tandatangan BAP Penyelewengan BPHTB Rp.1,3 M

Kepala dinas BP2RD Tanjungpinang Riany saat keluar minta izin menunaikan sholat usai diperiksa penyidik Kejaksaan dalam dugaan korupsi Pajak BPHTB di Instansinya e1625128107859
Kepala dinas BP2RD Tanjungpinang Riani saat keluar dari ruang  pemeriksaan Jaksa, saat diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Pajak BPHTB di Instansinya.(Foto; Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Yudi Ramdhan mengaku diancam dan dipaksa Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang Riani untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelewengan Rp.1,3 miliar dana BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan secara virtual korupsi pajak BPHTB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(30/6/2021).

Awalnya kata terdakwa Yudi, Dia dipanggil Riani ke BP2RD, saat itu dirinya juga tidak mengetahui kalau pemanggilan dirinya itu untuk diperiksa. Saat itu Yudi mengaku sempat keberatan, Tapi oleh Riani mengancam, jika tidak mau di BAP, maka SSPD BPHTB Stisipol Raja Haji Tanjungpinang yang saat itu SSPD nya sempat dimanipulasi tidak akan diproses.

“Riani juga mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Walikota Tanjungpinang. Dan saya dituduhkan telah menyelewengkan Rp 1,3 miliar uang pembayaran BPHTB,” ujarnya.

Sebelum menandatangani BAP, Kadis BP2RD Riani sebut terdakwa, juga mengiming-imingi tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum, Namun akhirnya juga disampaikan dan Terdakwa mengaku merasa tertipu.

“Saya akui, hanya 20 SSPD yang saya palsukan. Tetapi saya waktu di penyidikan tidak menyebutkannya dan saya baru jelaskan dipersidangan ini,” jelasnya

Menurutnya waktu diperiksa oleh Inspektorat, terdakwa diperiksa berdua bersama dengan Dodi Sahputra ASN Pemko Tanjungpinang tapi kenapa kasusnya tidak berlanjut .

“Kata penyidik Dodi lain kasus,” ucapnya

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim M. Djauhar serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Joni Gultom dan Suherman menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan tuntutan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Tanjungpinang, mendakwa terdakwa Yudi Ramadhan dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan Subsider, JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyatakan, terdakwa yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, turut bekerja melakukan pemungutan dan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Sudi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi