Terduga Pemerasan Praperadilkan Polresta Tanjungpinang, Kapolresta Enggan Beri Tanggapan

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu (Roland/Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Syari Widya Ika Ningsih, terduga kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video asusila, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polresta Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan data di PN Tanjungpinang, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Tpg dan didaftarkan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, membenarkan pihaknya telah menerima dan meregistrasi permohonan praperadilan atas nama Syari Widya Ika Ningsih.

“Setelah diregistrasi, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal, Sayed Fauzan, untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut,” ujar Fausi kepada PRESMEDIA.ID, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam permohonannya lanjust Fauzi, Pemohon mendalilkan sah atau tidaknya penahanan yang telah ditetapkan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Kapolresta Enggan Beri Tanggapan

Terkait pengajuan praperadilan ini, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta enggan memberi tanggapan.

Saat dikonfirmasi, ia meminta agar pertanyaan terkait perkara tersebut ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Tanya ke Kasat saja ya,” singkatnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamalik Mabel belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan WhatsApp.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang mahasiswi berinisial SW, yang diketahui bernama Syari Widya Ika Ningsih, sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini dilakukan atas dugaan pemerasan terhadap seorang oknum aparat TNI dengan modus ancaman penyebaran video intim.

Kasat Reskrim sebelumnya, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan SW sebagai tersangka.

Modus yang digunakan diduga dengan mengancam korban akan menyebarkan video pribadi yang melibatkan korban dan terduga pelaku.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur