Terima 145 SPDP, Kejahatan Naroba dan Anak Paling Menonjol di Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam. e1595421559245
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, dari 145 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Penyidik Kepolisian selama 6 bulan. Kasus Narkotika dan kejahatan terhadap anak paling menonjol di Tanjungpinang.

Dari 145 SPD tersebut, terdiri dari Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).

Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, ke 145 SPDP kasus itu terdiri dari Tindak Pidana Oharda, dengan SPDP yang diterima 75 kasus tahap penuntutan 54 kasus dan selesai 52 kasus.

Sementata itu, Tindak Pidana Kamnegtibum untuk SPDP yang diterima 28 kasus, penututan 28 kasus. Untuk Narkotika 42 SPDP, tahap penuntutan 56 dan yang telah di eksekusi 39 kasus.

Perkara yang menarik adalah perkara pembunuhan dengan tersangka Seven Simen Silitonga yang di terima pada tanggal 31 Juni 2020 yang lalu,”kata Ahelya saat press rillis HBA ke 60 di Kejari Tanjungpinang, Rabu(22/7/2020).

Ia menyampaikan bahwa sejak wabah Covid-19, berdasarkan surat edaran pimpinan proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online).

“Jumlah perkara yang paling banyak di tangani adalah narkotika dan perkara perlindungan anak, baik anak yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan,”pungkasnya.

Penulis:RolandÂ