Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap PNS KSOP dan DLH Prov Kepri

Waka Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Waka Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat kasus narkoba di Kota Tanjungpinang. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Polisi di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang serta tempat lainya pada Minggu (11/8/2024) kemarin.

Ketiga pelaku adalah Dd dan Rn merupakan PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Tanjungpinang, serta Hr, seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan, penangkapan pelaku narkoba di Tanjungpinang ini berawal dari informasi yang diperoleh Polisi tentang aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasi.

Atas informasi itu, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dd di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang, pada pukul 01.00 WIB, Minggu (11/8/2024).

“Saat penangkapan, kami menemukan satu butir pil ekstasi di tangan pelaku Dd,” ujar Arsyad dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).

Pelaku Dd kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa saudara Dd, yang berinisial Hr, juga telah mengkonsumsi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

“Pada hari yang sama, kami langsung mengamankan Hr di rumahnya,” tambah Arsyad.

Saat penggeledahan di rumah Hr, polisi menemukan alat isap sabu (bong). Di rumah Dd, petugas juga menemukan timbangan digital dan plastik bening. Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Dd telah menjual pil ekstasi kepada Rn, rekan kerjanya di KSOP Tanjungpinang.

“Pada hari yang sama, kami menangkap Rn di rumahnya dan menemukan sisa 2,5 butir pil ekstasi,” jelas Arsyad.

Rn diketahui membeli pil ekstasi dari Dd seharga Rp 2,5 juta. Saat ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Dd sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua Pelaku Menjalani Asesmen Rehabilitasi di BNN Tanjungpinang

Arsyad juga mengungkapkan bahwa Hr dan Rn saat ini menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif narkoba.

“Kami melakukan asesmen karena saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi pada Hr, sementara Rn membeli pil ekstasi dari tersangka Dd. Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur