
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka tersebut berinisial J yang disebut adalah oknum wartawan, dan Na seorang pegawai di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan, penetapan kedua tersangka, dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Hamam Wahyudi saat ditemui usai peresmian TK Bhayangkari Polresta Tanjungpinang pada Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, penetapan status tersangka ini dilakukan dalam waktu kurang dari tiga kali dua puluh empat jam setelah proses penyidikan dilakukan.
Penyidik lanjutnya, juga telah mengeluarkan surat penahanan yang akan diberikan kepada tersangka dan keluarga.
Saat ditanya mengenai profesi tersangka Na di Bandara RHF Tanjungpinang, Kapolresta menjelaskan yang bersangkutan merupakan salah satu pegawai di Bandara RHF. Namun, pihak kepolisian belum bersedia merinci jabatan atau posisi tersangka di lingkungan bandara tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa informasi lebih detail mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang dalam konferensi pers bersama awak media.
“Yang jelas, kami membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum wartawan dan satu rekannya terkait penyalahgunaan narkotika. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika,” tegasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Selasa (22/4/2025). Keduanya diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi