
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tersangka Ap (25) mengaku seluruh perbuatannya ke Polisi, yang merudapaksa pelajar SMP berkali-kali dengan modus bujuk rayu akan dinikahi. Perbuatan itu dilakukan pelaku, ketika korban dibujuk datang menemuinya ke Batam.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Reskrimnya, AKP MP Limbong, mengatakan pelaku dengan korban berkenalan di sosial media (sosmed). Selanjutnya, saling berkomunikasi melalui WhatsApp (Wa).
“Jadi dari perkenalan di sosmed berlanjut ke komunikasi aktif kemudian membujuk korban datang ke Batam,” ujar AKP MP Limbong, Selasa (11/6/2024).
Dengan komunikasi yang intens itu, selanjutnya pelaku membujuk rayu ke korban agar mau bertemu di Batam. Lalu pelaku berjanji akan menikahinya.
Akhirnya atas bujuk rayu pelaku, korban pun kabur dari rumahnya ke Kota Batam, setelah sebelumnya pelaku mengirimkan uang Rp 250 ribu untuk biaya transportasi korban.
“Pelaku membujuk korban dengan uang Rp 250 agar datang ke Kota Batam untuk berjumpa,” jelasnya.
Sesampai di Batam, kata MP Limbong, korban langsung menjemput korban dan dibawa ke salah satu hotel. Disana korban rudapaksa berkali-kali. Kemudian berlanjut di rumah kosan di Nagoya.
“Aksi bejat pelaku ini dilakukan selama sepekan. dan janji mau menikahi korban hanya tipuan, Tapi korban malah dicabuli berkali-kali oleh pelaku,” katanya.
Penangkapan Pelaku
Jejak pelaku di Kota Batam diketahui oleh Satreskrim Polres Bintan sehingga dengan bantuan Satreskrim Polresta Barelang pelaku dibekuk di Nagoya. Begitu juga dengan korban yang diselamatkan dan dibawa ke Kabupaten Bintan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menangkap pria inisial Ap (25) di Nagoya Batam, karena membawa kabur dan rudapaksa pelajar SMP di Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan (MP) Limbong, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap berawal dari laporan anak hilang di Kecamatan Toapaya. Anak yang hilang ini berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Jadi ada warga yang mendatangi Polres Bintan pada 31 Mei lalu. Mereka melaporkan anaknya hilang. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,†ujar AKP MP Limbong Senin (10/6/2024).
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi