PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Barang bukti narkoba sabu jenis Red Ice sebanyak 3 kg, yang berhasil diamanakan tim gabungan Narkoba Plolda kepri dan Polres Tanjungpinang dari Tersangka Er (45), ternyata jenis nakoba baru yang diedarkan terangka Er di Batam dan sebelumnya belum pernah ditemukan di Kepri.
Kaplres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan, 3 kilo garm sabu jenis Red Ice itu diamankan dari tersangka kurir Er di rumahnya, kawasan Bengkong Kolam Batam pukul 14.00 WIB, Kamis(5/3/2020).
Sabu jenis Red ice ini, merupakan narkoba sabu jenis baru, yang pertama kali ditemukan berhasil diungkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang dan Dirnakoba Polda Kepri,”kata Iqbal pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat, (6/3/2020).
Jenisnya sendiri, lanjut Iqbal sama dengan kristal sabu lainya namun berwarna merah tak ubahnya seperti kaca Es batu. “Jenis sabu Red Ice ini, baru kali ini kita temukan dan amankan, Dari pengakuan Tersangk sabu jenis baru itu dikirimkan sindikat-nya dari Malaysia,”jelasnya.
Iqbal menegaskan, penangakapan dan pengeajaran kurir Nakoba jaringan Internasional, yang dilakukan Polres dan Polda kepri itu, merupakan upaya Kepolisian dalam menindak setiap peredaran narkoba demi menyelamatkan anak bangsa di kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan, sabu jenis red ice diduga hanya beda di warna dan rasa saja dan dari uji narkotest, seluruh barang bukti tersebut masuk dalam narkoba golongan I ampitamine.
“Untuk mengetahui effek-nya dan unsur kandunganya, dalam penyidikan nanti akan dilakukan uji laboratorium,”ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bersama Direktur Narkotika (Dirnakorba) Polda Kepri, membekuk 3 kurir narkoba sabu jaringan Internasional di Batam, Kamis,(5/3/2020).
Ke tiga tersangka Narkoba Internasional itu adalah, tersangka ini Er (45) dan Rs (53) serta Dw (51), yang di tangkap di tiga tempat berbeda di Batam.Selain mengamankan 3 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6,18 Kg sabu dari ke tiga tersangka.
Penulis:Roland
Komentar