
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tersangka korupsi dana Bencana Covid untuk Insentif Nakes Bintan Zp, kembalikan uang tunai sebesar Rp100 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (10/12/2021).
Pria yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sei Lekop itu, mendatangi kantor Kejari Bintan seorang diri dan tanpa didampingi keluarga maupun penasehat hukumnya, untuk menyerahkan uang tunai Rp 100 juta kepada Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Fajrian Yustiatdi.
Kajari Bintan I Wayan Riana, mengatakan tersangka datang seorang diri ke kantornya untuk mengembalikan uang diduga hasil korupsi nakes 2020-2021 itu.
“Tersangka datang ke kantor kami dengan membawa dan mengembalikan uang Rp 100 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selanjutnya dana tersebut diberikan ke Kasi Pidsus Kejari Bintan untuk disita,” kata I Wayan.
I Wayan juga menegaskan, meskipun tersangka telah melakukan pengembalian uang kerugian negara akibat dugaan mark-up dana insentif nakes dalam penanganan covid-19 itu, Penyidik kejaksaan dikatakan tidak akan mencabut status tersangka yang bersangkutan, dan juga tidak menghentikan proses penyidikan.
“Hal itu dilakukan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi, Walaupun uang yang diduga di korupsi dikembalikan, proses hukum dan penyidikan tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya penyidik Kejaksaan juga telah melakukan pencekalan pada tersangka, sejak 10 Desember 2021.
“Walau belum ditahan tapi tersangka sudah di cekal, berdasarkan permohonan kami ke Kantor Imigrasi untuk proses hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Zp sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid untuk insentif Nakes di Bintan 2020-2021.
Tersangka Zp diduga melakukan korupsi atas Mark-up, dana insentif nakes yang dikucurkan ke Puskesmas Sei Lekop selama 2 tahun sebesar Rp 836.396.167.
Untuk jumlah yang dikucurkan 2020 itu Rp 259.610.449 dan ditemukan lagi carry over atau proses pembayaran dana insentif Nakes yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya, sebesar Rp 258.928.572 sementara kucuran 2021 Rp 317.857.145.
Dari besaran kucuran selama 2 tahun itu kerugian negara yang ditemukan dari korupsi kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop ini sebesar Rp400 juta.
“Dana yang sudah disita sampai saat ini Rp 126.015.000. Dana itu berasal dari pengembalian Kapus Seilekop Rp 100 juta, Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17.315.000 dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8.700.000,” ucapnya.
Selain uang yang disita, jaksa juga mengamankan dokumen pencairan insentif, dokumen SPJ, dan dokumen lainnya. Lalu 4 unit Hp, Komputer yang digunakan untuk membuat data insentif nakes.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi