Tersangka Komplotan Curanmor Ajukan RJ Untuk Menyelesaikan Perkaranya ke Polisi

Pengacara Komplotan Curanmor, M Indra Kelana bersama rekannya Rijalun Sholihin Simatupang bersama sejumlah korban saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pengacara Komplotan Curanmor, M Indra Kelana bersama rekannya Rijalun Sholihin Simatupang bersama sejumlah korban saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pelaku komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) melalui pengacaranya, mengajukan permohonan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (Rj) ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Kuasa hukum dua tersangka, Am (21), R (25) dan Af (21) Muhammad Indra Kelana mengatakan, mengajukan penyelesaian hukum dengan keadilan restoratif itu, dilakukan karena klien (Kedua tersangka-red) telah melakukan perdamaian kepada sejumlah korban atau pelapor kasus tersebut.

“Ini berkah Ramadhan, para korban dan pelapor dalam kasus ini, berkenan untuk berdamai dan saling memaafkan. Korban secara langsung dan tertulis meminta maaf kepada korban, dan korban juga memaafkan kedua pelaku dan bersedia mencabut laporan,” kata Indra Kelana bersama rekannya Rijalun Sholihin Simatupang di Mapolsek Tanjungpinang, Senin (25/3/2024).

Selain Kuasa hukum dua tersangka, pengajuan permohonan Restorative Justice kasus pencurian kendaraan bermotor ini juga diikuti 3 orang korban dan kedua tersangka ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Secara bersama-sama, kami dan tiga korban, mengajukan dan menyerahkan surat perdamaian dan permohonan RJ ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, dengan harapan dapat diterima penyidik Kepolisian,” ucapnya.

Selain memaafkan perbuatan pencurian yang dilakukan tersangka, Indra juga menyebut, korban menyatakan mau mencabut laporan agar sepeda motornya cepat dikembalikan kepada korban.

Selain itu, upaya pemulihan untuk kerugian materi terhadap korban dalam kasus ini juga telah dilakukan.

“Untuk teknisnya, kami menyerahkan dan mengikuti aturan yang ada baik aturan Kapolri dan Kejaksaan juga ada. Dan RJ ini memang diperbolehkan apalagi mereka sudah saling memaafkan dan hak korban sudah dipenuhi,” paparnya.

Selain di Polsek Tanjungpinang Timur, pihaknya kata Indra, juga akan mengajukan permohonan RJ ke Polsek Bukit Bestari, Barat, Polresta Tanjungpinang dan Polsek Bintan Timur.

“Sudah dilakukan perdamaian 5 pelapor dari jumlah laporan yang cukup banyak. Ada yang mau memaafkan tetapi tidak secara formil,” tutupnya.

Terpisah, Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Hamdani Sitohang membenarkan adanya permohonan RJ dari korban maupun pengacara para pelaku pencurian sepeda motor itu.

Saat ini lanjutnya, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur masih melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.

“Iya baru kita terima, kita pelajari dahulu permohonan yang diajukan,” singkatnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap empat komplotan pelaku pencurian motor inisial.Am (21), R (25), Af (21) dan Mr (25).

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini, dilakukan atas banyaknya laporan kejadian pencurian motor yang terjadi di kota Tanjungpinang dalam 3 bulan terakhir.

Ia menyatakan, dalam kasus pencurian motor ini, terdapat 9 laporan pencurian motor yang terima. Dari jumlah itu, dua LP di Polresta Tanjungpinang, dua LP di Polsek Barat, 4 LP Polsek Timur dan 1 LP di Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas perbuatannya, Keempat pelaku komplotan pencuri motor di Tanjungpinang itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke empat pelaku juga dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar