PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Juliana Elisabeth Palele divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram.
Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, didampingi hakim anggota M. Sayed Fauzan dan Fausi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024).
Hakim menyatakan, terdakwa Juliana terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Boy dalam persidangan.
Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar putusan tersebut, Juliana, yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari juga menyatakan banding, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Juliana ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kediamannya, Perumahan Bukit Galang Permai, pada Kamis (7/3/2024). Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkoba di sepeda motor dan di rumahnya, serta alat hisap sabu (bong).
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar