
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka Ferdi Yohanes dan Barang Bukti-red) kasus Korupsi lanjutan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan.
Penyerahan Tahap II tersangka Ferdi Yohanes ini, dilakukan Jaksa penyidik kejaksaan tinggi Kepri ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/5/2022).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, mengatakan penyerahan Tahap II (Tersangka dan barang bukti) kasus Korupsi IUP-OP tambang bauksit itu, dilakukan Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Kepri kepada JPU pada Kejari Tanjungpinang.
Dengan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini, Selanjutnya Jaksa Penuntut akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya di Kejari Tanjungpinang Rabu (25/5/2022).
Tersangka Ferdi Yohanes Lepas Dari Sangkan TPPU
Tersangka Ferdi Yohanes merupakan tersangka lanjutan dari 12 tersangka penyalah gunaan IUP-OP Tambaang Bouksit di Bintan yang sebelumnya menyeret sejumlah Direktur Perusahaan, kepala dinas ESDM dan BPMPTSP Kepri dan divonis bersalah oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Tersangka Ferdi Yohanes sebelumnya juga telah ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang saat itu dijabat Heri Setyono, mengatakan penetapan Ferdy Yohanes sebagai tersangka, dilakukan sebagai kasus lanjutan dari korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan. Ferdi Yohanes ditetapkan tersangka Korupsi dan TPPU pada Rabu (13/10/2021) oleh Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri.
Namun faktanya, saat tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut, Ferdi Yohanes hanya dijerat dengan pasal 2 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Tersangka Ferdi Yohanes Terima Rp7,5 M Sewa Lahan Tambang Bauksit
Ferdy Yohanes sendiri sebelumnya adalah saksi dari 12 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di kabupaten Bintan. Dia kemudian diperiksa hakim di PN Tanjungpinang.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi di PN Tanjungpinang, Ferdi Yohanes mengaku menerima Rp7,5 miliar dana sewa dari sejumlah terdakwa korupsi IUP-OP Tambaang bouksit atas lahan yang dikalim miliknya.
Sementara dari data kehutanan di Bintan, sejumlah lahan pulau yang diklaim Ferdi Yohanes sebagai miliknya dan telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa itu, merupakan lahan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK 1986 provinsi Riau.
Dari fakta persidangan ini, selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang pengembalian Ferdi Yohanes Rp7,5 Miliar. Sementara status Ferdi Yohanes saat itu masih sebagai saksi.
Penyitaan itu dilakukan Kejati Kepri melalui penyetoran dana yang dilakukan saksi ke Bank BRI Cabang Tanjungpinang pada Rabu, (17/3/2021).
Kejaksaan tinggi Kepri saat itu mengatakan, barang bukti uang senilai Rp7,5 miliar yang disetrokan Ferdi Yohanes dalam perkara Korupsi IUP-OP tambang Bauksit itu, disita atas penetapan hakim PN Tanjungpinang.
Ferdi Yohanes Dapat Perlakuan Khusus Dibanding 12 Terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit
Bos PT.Gunung Sion tersangka Ferdy Yohanes ini termasuk orang yang mendapat perlakuan khusus dari Kejati Kepri dibanding 12 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang Bauksit dan sebelumnya disidik dan ditetapkan Kejati Kepri sebagai tersangka.
Mengapa tidak, jika sebelumnya Kejati Kepri langsung menjebloskan 12 tersangka dalam kasus korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan ini ke Penjara tetapi tersangka Ferdi Yohanes, tetap bisa bebas berkeliaran kendati berstatus sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis beralsan, tidak ditahannya tersangka Ferdi Yohanes dalam kasus korupsi IUP-OP lanjutan itum atas permohonan penangguhan atau pengalihan dari penasehat Hukum tersangka.
“Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan, bahwa tersangka sangat kooperatif. Dan juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Selain itu lanjut Nixon, permohonan penangguhan dan pengalihan Penahanan terhadap tersangka juga diajukan istri tersangka dengan uang jaminan Rp100 juta yang dititipkan di kepaniteraan Pengadilan Tanjungpinang.
Atas sejumlah hal itu, menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut umum dan Kejati Kepri, untuk mengabulkan
Permohonan penangguhan penahanan tersangka.
Hal ini juga sebagaimana dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, ditemukan alasan untuk mengabulkan permohonan tersangka, dan selama ini tersangka juga kooperatif dan tidak melarikan diri.
“Atas dasar itu tersangka tidak dilakukan penahanan di tahap penuntutan (tahap II). Hal ini juga menjadi alasan JPU untuk segera dilimpahkan ke PN,” kata Nixon.
Penulis:Tim Presmedia
Editor :Redaksi