PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka korupsi Pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP), disebut mebeberkan keterlibatan sejumlah oknum petinggi TNI dan Polri serta mantan Wali kota di Kepri dalam dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang, pengeluaran rekomendasi teknis dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang baoksid yang dikeluarnyanya tanpa propsedural.
Kuasa hukum salah seorang tersangka, kepada wartawan mengatakan, keterlibatan oknum petinggi TNI/Polri dan mantan wali kota, dalam korupsi pengeluaran IUPK-OP tambang Bauksid itu, dibeberakan tersangka saat diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kepada penyidik kejaksaan, lanjutnya, tersangka juga melengkapi keteranganya dengan sejumlah data dan dokumen serta photo-photo pertemuan dengan sejumlah oknum petinggi tersebut di sejumlah tempat.
“Mulai dari kronologis, bukti dokumen dan foto pertemuan-pertemuan, Semuanya sudah diserahkan tersangka kepada penyidik Jaksa,”sebut kuasa hukum yang namanya enggan dipublikasikan ini pada wartawan.
Kepada wartawan, kuasa hukum tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran IUPK-OP tambang boksid ini, juga mengataan akan membeberkan sejumlah fakta dan data itu, nanti pada pemeriksaan kasus tersebut di pengadilan saat mendampingi klienya.
Ditempat terpisah, Asisten Pidana Khsusus kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam yang dikonfrimasi dengan pengakuan tersangka yang menyebut keterlibatan sejumlah Petinggi TNI/Polri serta mantan wali kota dalam kasus yang sedang ditangani itu, juga membenarkan pengakuan tersebut.
Dia mau membeberkan siap-siapa yang terlibat silahkan..!, Tapi apa hasil pengakuanya saat diperiksa, nggak mungkin dong saya ceritakan dan kasih tau,”ujar Tety Syam pada PRESMEDIA.ID,Jumat,(31/1/2020)
Saat ini, kata Tety, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa saksi dan tersangka. Demikian pemeriksan 3 Direktur PT.Gunung Bintan Abadai.
“Tidak ada masalah atau persoalan atas keterangan tersangka yang menceritakan keterlibatan sejumlah oknum petinggi Polri dan TNI serta mantan wali kota dalam kasus korupsi itu terlibat. Silakan dia (Tersangka-red) mau ngomong apa, nanti akan terbuka di BAP pada pemeriksaan di pengadilan,”ujarnya.
Ditanya apakah pengakuan tersangka atas keterlibatan sejumlah Petinggi TNI/Polri dan mantan wali kota dalam dugaan korupsi itu akan di kembangkan Kejaksaan, Tetty hanya mengatakan,”Insyaallah, dan kalau memang itu benar, kita tinggal panggil nggak ada masalah,”ujarnya.
Kepada media, Asisten Pidana khusus Kejati ini juga mengatakan, agar dapat melihat dan mengikuti proses hukum ke dua tersangka itu di persidangan. “Nanti aja lihat, kalau memang dipersidangan ada pengakuan seperti itu kami tinggal kembangkan,”ujarnya.
Disingung dengan pelaksanaan penahanan dua tersangka, Tety mengatakan, sampai saat ini belum dilakukan. “Belum, senang kali kalau ada orang ditahan?,”ujar Tetty Syam menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumya, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Boksit pada Rabu,(6/11/2018) lalu.
Ke dua tersangka yang ditetapakan itu adalah Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Kedua tersangka diduga melakukan Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp.,30 Milliar atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam mengeluarkan IUPK tambang boksid tanpa prosedur.
Atas perbutanya, kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Namun hingga saat ini Jaksa juga belum melakukan penahanan pada kedua tersangka.
Penulis:Redaksi
Komentar