
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sidang perdana bupati nonaktif Bintan Terdakwa Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman Beralkohol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018, tidak dihadiri istri maupun keluarganya di PN Tanjungpinang Kamis (30/12/2021).
Sementara 16 orang kuasa Hukumnya dari Jakarta dan Pekanbaru yang hadir secara online dan offline atau langsung di PN Tipikor Tanjungpinang mengajukan surat izin berobat Apri Sujadi ke Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Apri Sujadi, Eva Nora SH yang hadir secara langsung di PN Tipikor Tanjungpinang mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan izin berobat terdakwa Apri Sujadi agar bisa keluar dari Rutan KPK untuk melanjutkan pengobatan fisioterapi ke dokter di RSPAD Jakarta.
“Adapun alasanya karena dokter fisioterapi di Rutan KPK tidak ada dan tidak bisa ditangani di Rutan KPK,” ujarnya.
Melalui permohonan itu, Eva Nora juga menyebut jika klienya terdakwa Apri Sujadi mengalami sakit syaraf terjepit yang membutuhkan penanganan fisioterapi ke dokter spescialis di RSPAD Jakarta.
“Melalui permohonan ini, kami meminta ke Majelis Hakim untuk mengijinkan kien kami Apri Sujadi dikeluarkan dengan pengawalan KPK untuk berobat ke dokter di RSPAD Jakarta,” sebutnya.
Sayangnya, permohonan terdakwa Apri Sujadi melalui kuasa hukumnya itu belum dikabulkan Majelis Hakim, karena pada surat permohonan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak disertakan melampirkan surat rujukan dokter dan Kepala Rutan KPK.
“Atas permohonan ini kami meminta agar terdakwa dan kuasa hukumnya melampirkan surat rujukan dari dokter dan Kepala Rutan KPK untuk keperluan berobat khusus atas alasan yang jelas,” tegas Hakim Riska Widiana.
Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan akan segera melampirkan surat rujukan dari dokter dan Kepala Rutan KPK, untuk keperluan berobat Khusus klien itu.
Sebelumnya, terdakwa Apri Sujadi didakwa Jaksa KPK Budi Nugroho dan Joko Hermawan dengan pasal berlapis menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi dalam pengeluaran Kuota Rokok dan Minuman beralkohol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP. Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018 yang merugikan keuangan negara Rp425.9 Miliar lebih.
Atas perbuatanya terdakwa Apri Sujadi didakwa pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan pertama.
Kemudian Dakwaan kedua, Apri juga juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1)
Atas dakwaan ini, Terdakwa Apri Sujadi dan Kuasa Hukumnya menyatakan tidak keberatan serta tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis (6/1/2022) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi