Tidak Pasang Tanda Daftar Kapal, TNI-AL Seret KM.Rida Jaya ke Pengadilan

Terdakwa Kasus pelayaran Ogi Jafar Saputra saat disidang di PN Tanjungpinang
Terdakwa Kasus pelayaran Ogi Jafar Saputra saat disidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tidak menempel dan memasang Tanda Daftar Kapal dikapalnya saat berlayar, TNI-AL menangkap dan menyeret KM.Rida Jaya yang dinakhodai terdakwa Ogi Jafar Saputra ke pengadilan untuk disidang dengan pelanggaran pelayaran.

Terdakwa Ogi Jafar Saputra didakwa Jaksa Penuntut Umum, Wawan Rusmawan SH melanggar Pasal 158 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Atas perbuatanya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 314 Jo pasal 158 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya yang saat itu dibacakan Jaksa pengganti Zaldi Akri SH di PN Tanjungpinang, Selasa,(28/1/2020).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga menguraikan, perbuatan pelanggaran UU pelayaran yang dilakukan terdakwam Ogi Jafar Saputra berawal pada Kamis,(12/9/2019) sekira pukul 19.00 waktu Malaysia, KM.Rida Jaya GT 34 berbendera Indonesia berangkat dari Malaysia dengan kru sejumlah 4 orang menuju ke perairan Batam Indonesia.

Lalu pada hari Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 00.30 Wib, Kapal dicegat patroli TNI-AL yang menggunakan KRI Alamang 644 di perairan Utara Batam, dan 4 orang petugas TNI-AL naik kekapal untuk melakukan pemeriksaan kapal dan dokumen,”ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, TNI-AL menyatakan, kapal KM.Rida Jaya GT 34 tidak mencantumkan tanda pendaftaran kapal di Kapal-nya. Atas kesalahan itu, selanjutnya,KM.Rida Jaya GT 34 dibawa ke pelabuhan Batu Ampar Batam, dan selanjutnya dibawa ke dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kapal KM.Rida Jaya GT 34 ditangkap oleh kapal KRI Alamang 644, Terdakwa Ogi Fajar sedang memegang kemudi dan mengetahui, mengenai Tanda Pendaftaran kapal yang ada di Pas Besar, seharusnya dicantumkan juga di kapal. Namun tidak dipasanganya saat Kapal berlayar,”ujarnya.

Kepada petugas, Terdakwa Ogi Jafar Saputra mengaku bekera di kapal KM.Rida Jaya sebagai nakhoda sejak bulan April dan digaji Rp.3-5 juta perbulan.

Atas dakwaan JPU itu, Terdakwa Ogi Jafar menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua majelis hakim Admiral SH, Jhonson Sirait serta Guntur Kurniawan, melanjutkan persidangan dengan pemeriksan saksi.

Sidang masih akan kembali dilakukan pada 2 mingu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainya.

Penulis:Redaksi

Komentar